Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kota Bukittinggi Sukses Hantarkan Tiga Ranperda

Ketua DPRD kota Bukittinggi, Syaiful Efendi pimpin sidang paripurna tentang LKPJ Walikota dan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang didampingi Wakil Ketua, Zulhamdi Nova Chandra dan dihadiri Wakil Walikota, Ibnu Asis. (foto/doc; ist)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Selama tiga hari berturut-turut dari 10 – 12 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi sukses hantarkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda tersebut, pertama tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024, kedua tentang Ranperda Inisiatif Dewan yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan ketiga tentang Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis. (foto; ist)

Di paripurna pertama yang dihelat pada Selasa (10/6/2025), hantaran Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 langsung disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.

Rapat paripurna DPRD bertempat di Gedung DPRD itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga menyampaikan bahwa terdapat dua Ranperda juga dihantarkan yang merupakan Ranperda inisiatif dari dewan.

Juru bicara dewan, Dewi Anggraini, menyebutkan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.

Anggota DPRD kota Bukittinggi tengah mengikuti sidang paripurna. (foto; ist)

Di kesempatan itu, Ramlan Nurmatias mengutarakan, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp741.382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp808.431.150.183,00 dengan realisasi sebesar Rp739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.

Sedangkan di hari kedua, Rabu (11/6/2025), paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan oleh enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi.

Fraksi PPP-PAN melalui juru bicaranya Dede Suriyadi Harahap, mengungkapkan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh laporan dan dilampirkan dengan laporan keuangan dua bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumda Air Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Zulkhairahmi. (foto; ist)

Lalu, Amrizal dari Fraksi Karya Kebangsaan, mengatakan, terdapatnya penurunan realisasi yang terjadi pada pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Hal itu, capaian pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih dari target Rp54,1 miliar lebih (92,5 %), artinya belum terealisasi sebesar Rp 4 miliar lebih. Capaian retribusi daerah sebesar Rp 51,6 miliar lebih dari target Rp 74,6 miliar lebih (69,1 %), artinya belum terealisasi sebesar Rp 23 miliar lebih.

Dengan tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah, maka Pemko diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan retribusi daerah.

Nur Hasra dari Fraksi PKS mengucapkan bahwa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.

Juru bicara Fraksi NasDem, M. Taufik Tuanku Mudo. (foto; ist)

Juru bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat, memandang bahwa opini WTP dari BPK RI untuk ke 12 kalinya, menunjukkan, pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta telah melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada.

“Ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah, sehingga terpenuhi karakteristik LKPD yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami,” katanya.

Dari Fraksi Demokrat, Yerry Amiruddin, membacakan pandangan fraksinya yang menilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp35.363.273.389,89 atau 4,37% dari total APBD tahun 2024 ini menggambarkan kinerja yang kurang optimal namun masih dapat ditolerir dengan mempertimbangkan perencanaan-perencanaan program kerja pemerintah untuk tahun berikutnya.

Terakhir dari Fraksi Nasdem yang dibacakan Neni Anita, mengatakan, Pemko perlu meningkatkan serapan anggaran belanja dan pencapaian PAD serta mempertanyakan apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur dan penanggulangan masalah kemiskinan.

Juru bicara Fraksi Karya Kebangsaan, Berliana Betris. (foto; ist)

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di kesempatan itu berucap bahwa dengan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan Adminstratif DPRD, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah.

“Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebagai respon konkret terhadap kegelisahan keraguan yang muncul di tengah masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkapnya.

Sedangkan paripurna hari ketiga, Kamis (12/6/2025), DPRD menerima jawaban Pemko dengan catatan sebagai berikut :

  • Surplus APBD dipengaruhi keterlambatan DBH dari provinsi tahun sebelumnya yang baru diterima Oktober 2024.
  • Rendahnya realisasi PAD dijelaskan karena Perda baru tentang pajak dan retribusi baru diundangkan pada September 2024.
  • Soal retribusi parkir, kekurangan SDM disebut menjadi kendala yang akan segera diatasi.
  • Pemko menyepakati perlunya memperkuat pengawasan dan internalisasi dalam pelaksanaan APBD.
  • Untuk meningkatkan serapan dan efisiensi 2025, Pemko akan mengintensifkan rapat realisasi dan evaluasi mingguan, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta SE Mendagri No. 900/833/SJ.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menegaskan bahwa rangkaian paripurna ini merupakan bagian dari pembahasan tingkat I sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan perubahan Permendagri No. 120 Tahun 2018.

“Harapannya, pembahasan ketiga ranperda ini dapat berjalan lancar, substansial, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” tutup Syaiful Efendi. (adv)

Exit mobile version