PADANG PANJANG, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Kepala Disdikbud, Nasrul kepada media ini, Kamis (19/6/2025) menyampaikan, seluruh satuan pendidikan telah dipersiapkan untuk melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“SMPB tahun ini dilakukan secara daring dan luring, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Jalur penerimaan yang tersedia meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” ujarnya.
Diungkapkannya, Disdikbud juga telah menggelar bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan panitia pelaksana. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi SPMB Padang Panjang di tautan www.spmbpadangpanjang.com atau posko informasi di masing-masing sekolah.
“Kita berharap SPMB berjalan tertib, lancar, dan mampu memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kota Padang Panjang,” harapnya.
Dijelaskannya, jadwal pelaksanaan jenjang SD, pendaftaran pada 23–25 Juni 2025), pengumuman (28 Juni 2025), daftar ulang (29–30 Juni 2025), hari pertama masuk sekolah (14 Juli 2025).
Untuk jenjang SLTP, Ppra pendaftaran (pembuatan akun) pada 16-20 Juni 2025, pendaftaran tahap I (23–25 Juni 2025), pengumuman tahap I (28 Juni 2025), daftar ulang tahap I (29–30 Juni 2025), Pendaftaran Tahap II: 1–2 Juli 2025, pengumuman tahap II (5 Juli 2025), daftar ulang tahap II (5–6 Juli 2025).
Syarat dan mekanisme, tambahnya, untuk SD usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jalur domisili berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Jenjang SLTP, syaratnya lulusan SD/sederajat, mengunggah dokumen asli seperti Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, akta kelahiran, dan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah (KIP, PIP, PKH, DTKS/DTSEN).
Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan piagam kejuaraan (maksimal dua tahun terakhir). Jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kartu Disabilitas.
Komposisi jalur dan daya tampung, Disdikbud juga telah menetapkan kuota jalur penerimaan. Untuk SD, kuota jalur domisili 80 persen, afirmasi (15 persen), mutasi atau perpindahan tugas orang tua (5 persen).
Sedangkan jenjang SLTP, kuota zonasi: 40 persen, afirmasi (20 persen), mutasi (5 persen), prestasi (35 persen).
Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Untuk sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, seleksi dilakukan sesuai urutan prioritas jalur dan persyaratan yang telah ditetapkan. (andes)