Masyarakat Diminta Laporkan ke Kepolisian jika Ada Ormas tak Laksanakan Kegiatan Sesuai Tujuan Organisasi

Kasat Intel Polresta Bukittinggi, AKP Pradifta Danan Jaya Pangihutan Simanjuntak tampil menjadi narasumber peningkatan kapasitas dan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah, (foto; adi)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Kasat Intel Polresta Bukittinggi, AKP Pradifta Danan Jaya Pangihutan Simanjuntak meminta agar masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika ada organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.

“Laporkan ke kepolisian jika ada ormas yang misalnya mengelola pakir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi lokasi parkir itu bukan titik parkir yang sah dari pemerintah,” ujar Pradifta Danan Jaya Pangihutan Simanjuntak di salah satu hotel di Bukittinggi, Selasa (15/7/2025).

Hal tersebut disampaikan Pradifta Danan Jaya Pangihutan Simanjuntak, saat menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas dan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah, yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Kesbangpol Kota Bukittinggi.

Dikesempatan itu, Pradifta meminta kepada masyarakat (ormas,red) agar juga terlibat dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum.

Disampaikan Pradifta bahwa, kewajiban ormas melaksanakan kegiatan dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian kata Pradifta dalam pemaparannya, kewajiban ormas juga memelihara nilai agama, norma, budaya, etika dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat dan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabilitas dan berprestasi dalam pencapaian tujuan bernegara.

Ia juga menyampaikan tujuan ormas adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, memelihara nilai-nilai norma di tengah masyarakat, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, memelihara, memperkuat persatuan bangsa.

Sedangkan lanjut Pradifta fungsi ormas yakni, penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atau tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial.

Serta tambahnya, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan atau pemeliharaan dan pelestarian norma, nilai, etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Azas, ciri dan sifat ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam melaksanakan kegiatannya ormas bersifat sukarela, sosial mandiri, nirlaba dan demokratis,” tuturnya. (*/adi)

Exit mobile version