PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Guna meningkatkan pemahaman staf terhadap tata naskah dinas dan menciptakan tertib administrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan sosialisasikan Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2020 tentang tata naskah dinas kepada staf.
“Untuk menciptakan tertib administrasi perlu pemahaman seluruh staf tentang tata naskah dinas,” kata Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi ketika membuka Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, pemahaman tentang tata naskah dinas penting dalam memproduksi surat dinas baik dalam koresponden intern maupun eksternal serta melahirkan produk hukum lainnya.
“Salah dalam memproduksi surat atau menyimpang dari tata naskah dinas dapat berdampak hukum baik kepada lembaga maupun pribadi staf,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi mengemukakan, bedah peraturan Bawaslu, bertujuan memperkuat pemahaman jajaran sekretariat sekaligus evaluasi mengenai pelaksanaan tata naskah dinas selama ini.
Dikatakan, berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah surat surat yang diproduksi selama oleh staf banyak yang belum sesuai dengan tata naskah dinas.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi Perbawaslu tentang tata naskah dinas seluruh surat hasil kerja staf sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Hadir dalam kesempatan ini, anggota Bawaslu divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, Kasubag Pengawasan, Ashari, Kasubag Administrasi Novalina Elsa. (*/ril)