Wakaf Tunai untuk Ekonomi Umat, Solusi Rentenir dan Modal Usaha Pedagang Eceran

Oleh : H. Hendri Yazid, S,Pd,i., MM., Datuk Rajo Di Guci *)

KOTA Payakumbuh dikenal sebagai salah satu sentra perdagangan masyarakat Minangkabau. Namun, di balik geliat pasar dan aktivitas ekonomi rakyat, terdapat masalah mendasar: praktik rentenir dan ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi masih menjadi realitas yang menghimpit pedagang kecil, terutama di sektor eceran dan informal.

Banyak pedagang yang setiap hari harus menyisihkan sebagian besar keuntungannya untuk membayar cicilan kepada rentenir dengan bunga mencekik. Kondisi ini tidak hanya melemahkan ekonomi keluarga, tetapi juga menjauhkan masyarakat dari sistem keuangan syariah yang adil dan menyejahterakan.

Wakaf Tunai sebagai bagian dari instrumen keuangan sosial Islam menjadi solusi strategis. Wakaf Tunai memungkinkan masyarakat berwakaf dengan uang, yang kemudian dikelola secara produktif untuk diberikan dalam bentuk modal usaha bebas riba kepada para pedagang eceran dengan pendekatan pendampingan, pemberdayaan, dan syariah compliance.

Program Wakaf Tunai ini memiliki sejumlah manfaat. Antara lain :

Pertama, menyediakan alternatif pembiayaan halal (tanpa riba) bagi pedagang eceran dan UMKM kecil di Payakumbuh.

Kedua, membangun ekosistem wakaf produktif yang berbasis komunitas.

Ketiga, mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir atau lembaga pembiayaan berbunga tinggi.

Keempat, meningkatkan literasi wakaf dan ekonomi syariah di kalangan masyarakat.

Dan kelima, mendorong partisipasi aktif ASN, perantau, dan aghniya dalam wakaf tunai.

Adapun dasar hukum dan legitimasi syariahnya antara lain: QS. Al-Baqarah: 261 — “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.”

Hadis Nabi: “Apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga: salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf).” (HR. Muslim)

Selanjuntnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Wakaf Uang dan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang

Lalu, sasaran dari Wakaf Tunai yakni pedagang eceran, warung, dan pelaku usaha kecil di pasar tradisional Kota Payakumbuh

Kemudian, masyarakat prasejahtera yang selama ini terjebak rentenir. ASN dan aghniya yang ingin menyalurkan wakaf secara produktif Pelajar/mahasiswa sebagai agen edukasi wakaf milenial.

Adapun strategi pelaksnaan Wakaf Tunai akan dilakukan pembentukan Lembaga Wakaf Center Payakumbuh dii bawah naungan: Pemko Payakumbuh + BWI Sumbar + BAZNAS + MUI + Ormas Islam.

Sementara pola penghimpunan dana wakaf, yakni wakaf tunai berkala: mulai dari Rp10.000 per pekan (model komunitas/pasar).

Kemudian, Wakaf ASN (potong gaji sukarela, sistem payroll). Wakaf keluarga dan perantau (digital: QRIS & transfer rekening wakaf). Wakaf korporat (CSR syariah dan dana keagamaan lembaga).

Lalu, pola penyalurannya antara lain, model Qardhul Hasan (pinjaman tanpa bunga) untuk modal dagang kecil

Model Kemitraan Usaha: bantuan modal + pendampingan usaha syariah. Disalurkan lewat koperasi syariah, BMT, atau lembaga mikro wakaf

Proses seleksi: verifikasi usaha, komitmen keislaman, dan kedisiplinan

Pendampingan dan edukasi program ini melalui pelatihan manajemen keuangan syariah, etika bisnis Islami, dan strategi pasar

Pemberdayaan komunitas pasar untuk edukasi anti-rentenir, dan literasi wakaf melalui masjid, sekolah, dan majelis taklim.

Program Kerja Utama meliputi, pertama wakaf seribu pedagang. Wakaf tunai disalurkan ke 1.000 pedagang kecil tanpa bunga 1000 pedagang

kedua, pasar bebas rentenir zona bebas riba di pasar-pasar Payakumbuh 5 pasar utama. Ketiga, ASN Wakif Gerakan ASN berwakaf rutin Rp10.000/minggu 1000 ASN

Selanjutnya, keempat, wakaf milenial edukasi dan gerakan wakaf pelajar & mahasiswa 20 sekolah/PT. Keempat, UMKM Syariah Center Inkubator usaha syariah dan pendampingan bisnis 100 UMKM. Dan kelima Gerai Wakaf Digital QRIS wakaf tunai di masjid, toko, dan layanan publik 50 titik.

Kerangka kelembaagaan ini adalah Walikota, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua DPRD sebagai pembina. Kemudian Dinas Sosial, Kemenag, BWI, BPRS, Koperasi Syariah sebagai pengawas, Direktur Wakaf Center Payakumbuh sebagai pelaksana harian, masjid, majelis taklim, komunitas pasar, kampus, media sebagai relawan dan mitra.

Output dan indikator keberhasilan program ini antara lain, terbentuknya wakaf center Payakumbuh, seribu pedagang eceran terbebas dari rentenir, tersedianya sistem QRIS wakaf di 50 titik publik, ASN rutin berwakaf dengan sistem payroll, lima pasar menjadi zona “Bebas Rentenir dan Edukasi wakaf menjangkau 5000 warga”.

Wakaf tunai bukan sekadar amal, melainkan instrumen transformasi sosial dan ekonomi. Dengan potensi lokal yang kuat, semangat gotong royong, dan jaringan perantau yang besar, Kota Payakumbuh berpeluang menjadi pionir dalam wakaf produktif yang solutif bagi permasalahan rentenir dan ekonomi rakyat kecil.

Melalui program ini, diharapkan terwujudnya masyarakat yang kuat secara spiritual, mandiri secara ekonomi, dan bersatu dalam semangat “Payakumbuh Berkah dan Berdaya”.

Penulis adalah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *