Cara Mudah Memperoleh NPWP Melalui Coretax

Oleh : Puja Aldila*

Mulai 1 Januari 2025, Coretax resmi dipakai sebagai aplikasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan usaha, dalam hal pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai layanan adminsitrasi.

Sistem Coretax akan menggunakan NPWP dalam format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka “0” di depan NPWP format lama tersebut.

Manfaat utama dari NPWP format baru khususnya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah: 1) Kemudahkan sebagai wajib pajak karena tidak perlu lagi mengingat-ingat dua nomor yang berbeda (NIK dan NPWP); 2) Memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama.

Salah satu keunggulan dari proses bisnis registrasi via coretax sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (pasal 4)  adalah terletak di saluran pendaftaran.

Jika dulu untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, harus dilakukan di KPP Pratama atau KP2KP atau melalui Pos, namun kini semenjak diberlakukannya Coretax, maka  seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP Pratama atau KP2KP atau melalui Pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak.

Saluran lain sangat diperluas: OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP. Sedangkan untuk tempat pendaftaran Wajib Pajak, dulu Registrasi melalui kantor pajak dilakukan sesuai alamat wajib pajak, sedangkan saat ini melalui coretax  Registrasi melalui kantor pajak dapat dilakukan di unit mana pun.

Tata cara pendaftaran NPWP via Coretax adalah:

1) Akses Laman Coretax, kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.;

2) Daftar Akun dengan cara: Klik “Daftar di sini” pada halaman utama, Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri);

3) Konfirmasi NIK. Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.;

4) Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax;

5) Isi Data Pribadi. Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi yang telah terdaftar sebelumnya;

6) Verifikasi Email dan Nomor HP. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi; Unggah Dokumen Pendukung. KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA. Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta;

7 Tambahkan Data Keluarga. Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak). Lengkapi Sumber Penghasilan, masukkan informasi penghasilan dan simpan data, isi kode KLU & alamat, masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai, Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi, Verifikasi data dan foto, Klik “Verifikasi” untuk mengecek data, lalu unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk system;

8) Ajukan Permohonan. Checklist pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”. Dengan memastikan untuk mengecek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.

Pastikan atas data yang dimasukkan akurat dan benar agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar. Jika pendaftaran berhasil, NPWP dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax. Cukup mudah bukan?? Tanpa ribet antri, tanpa ribet panas-panasan keluar rumah. []

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Riau*

Exit mobile version