BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pesisir Selatan

Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni foto bersama para pemangku kepentingan, ninik mamak, wali nagari, dan lembaga adat, serta tokoh masyarakat. (foto; ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/8/2025), bertempat di Auditorium Painan Convention Centre (PCC), Painan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, SH, S.M; Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, SH, MH; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SIT, MSc; Kepala BPN Kabupaten Pesisir Selatan; Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni; Sekretaris Daerah Mawardi Roska, serta para pemangku kepentingan, ninik mamak, wali nagari, lembaga adat, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pedoman teknis mengenai mekanisme pendaftaran tanah ulayat, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat Minangkabau, khususnya di Pesisir Selatan.

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Senada dengan itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap tanah ulayat tidak menghapus nilai-nilai adat, melainkan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan seperti konflik agraria dan tekanan alih fungsi lahan.

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa keinginan untuk mendaftarkan tanah ulayat sudah muncul sejak era Gubernur Hasan Basri Durin. Namun, baru kali ini dapat direalisasikan secara konkret. Ia menyebut hal ini sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan terlindungi secara hukum.

“Kami berharap ninik mamak, pemangku adat, dan wali nagari dapat menyambut baik inisiatif ini, memperkuat kelembagaan adat, melakukan pendataan wilayah ulayat secara partisipatif, serta mencegah potensi sengketa lahan,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan bahwa tanah ulayat adalah bagian dari jati diri masyarakat Minangkabau dan harus dikelola dengan bijaksana berdasarkan prinsip musyawarah, mufakat, dan keberlanjutan. Pendaftaran tanah ulayat diyakini tidak hanya melindungi tapal batas, tetapi juga menjaga marwah kaum dan nagari, serta menjamin keberlangsungan hak generasi mendatang terhadap tanah pusaka mereka.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, bersama Kepala BPN Kabupaten Pesisir Selatan, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi proses pendaftaran tanah ulayat secara bertahap. Tujuannya, agar pelestarian adat dan pembangunan wilayah dapat berjalan seiring dan harmonis.

BPN juga mendorong setiap nagari untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah ulayat, serta menyusun dokumen pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, filosofi “alam takambang jadi guru” tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga menjadi pijakan dalam mengelola tanah dan kehidupan secara berkeadaban di Ranah Minang. (yndi)

Exit mobile version