BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas gelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025โ2045.
Kegiatan ini berlangsung di Balaikota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025), Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, menyampaikan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS dalam revisi RTRW.
Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menjelaskan, penyusunan KLHS bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan. KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan, dengan enam aspek utama, integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi dan sifat iteratif dalam perencanaan.
RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.
Wawako menambahkan, proses revisi RTRW ini masih panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat. Hal ini tentu melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru. (*/adi)