PAYAKUMBUH, FOKUSSUMBAR.COM – DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025).
Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra menyampaikan, keputusan ini diambil setelah rangkaian Pembicaraan Tingkat I sejak 4 hingga 15 Agustus 2025 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Wirman, perubahan APBD dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memungkinkan penyesuaian anggaran apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan darurat, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, atau keadaan luar biasa.
“Penyesuaian ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika pembangunan tahun berjalan, mulai dari pergeseran pagu kegiatan, penambahan kegiatan baru, perubahan target kinerja, hingga penyesuaian lokasi dan sasaran program,” ujar Wirman.
Ia merinci, pendapatan daerah meningkat dari Rp755,87 miliar menjadi Rp762,79 miliar atau bertambah Rp6,91 miliar.
Belanja daerah naik dari Rp828,66 miliar menjadi Rp844,71 miliar atau bertambah Rp16,04 miliar. Surplus/defisit meningkat dari Rp72,78 miliar menjadi Rp81,91 miliar, dengan penerimaan pembiayaan yang sama besarnya.
Seluruh fraksi DPRD yang terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN menyatakan setuju.
Wirman berharap perubahan anggaran ini dapat mempercepat realisasi program prioritas dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Kami ingin APBD ini menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh,” pungkasnya. (tt)