Forum Penataan Ruang Daerah Pasbar Nilai PKKPR PTPN IV di Air Bangis

Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Pasaman Barat melakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap Persetujuan KKPR (PKKPR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Mandailing Natal di Air Bangis. (foto: ist)

AIR BANGIS, FOKUSSUMBAR.COM – Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap Persetujuan KKPR (PKKPR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Mandailing Natal di Air Bangis. PKKPR tersebut telah diterbitkan pada 13 Agustus 2024.

Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, didampingi Plt Kepala Dinas PUPR Bambang Sumarsono, Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, berangkat dari Rumah Dinas Wakil Bupati menuju Mess Kebun Timur PTPN IV Mandailing Natal.

Tim kemudian meninjau beberapa titik lokasi dan melakukan penilaian sesuai petunjuk teknis penilaian KKPR serta pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil, Rabu (3/9/2025).

Dalam arahannya, Wabup Ihpan menegaskan bahwa setiap PKKPR yang telah terbit wajib dinilai maksimal dua tahun setelah penerbitan. Penilaian ini, kata dia, bertujuan memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“PTPN IV telah memperoleh KKPR pada 13 Agustus 2024 dengan luas 235,49 hektare, disertai sejumlah ketentuan dalam dokumen PKKPR. Kami berharap PTPN IV dapat berkolaborasi dengan Pemda, pelaku usaha, dan perusahaan lain di Pasbar, baik melalui dana CSR, penyediaan lapangan kerja, maupun bantuan pembangunan infrastruktur,” ujar Ihpan.

Sementara itu, Manajer Kebun Timur PTPN IV, Haris Fadilla Ritonga, menyambut baik kunjungan rombongan. Ia menyampaikan bahwa PTPN IV telah beroperasi di berbagai daerah mulai dari Aceh hingga Sulawesi. Pada 2024, pihaknya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 235,49 hektare di Tenggo, Sumbar.

“Ke depan, kami masih mengajukan HGU untuk Kebun Balap seluas 69 hektare serta plasma 381 hektare. Melalui CSR, PTPN IV Kebun Timur telah membantu Desa Baru dengan pengerasan jalan dan perbaikan jembatan, serta membayar pajak PBB dengan kontribusi Rp115 juta pada 2025. Tahun depan semoga kontribusi ini bisa meningkat. Kami siap berkolaborasi dengan Pemda Pasbar,” ungkap Haris.

Dalam pemaparan teknis, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pasbar, Sri Marningsih, menegaskan beberapa syarat pemanfaatan ruang. Pertama, ketentuan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, serta perolehan dan peralihan hak atas tanah sesuai pertimbangan teknis pertanahan. Kedua, tindak lanjut perizinan usaha perkebunan termasuk dokumen lingkungan. Ketiga, penutupan akses jalan menuju kawasan hutan yang bersinggungan dengan usulan HGU sebagai komitmen menjaga hutan. Keempat, pemanfaatan sempadan sungai harus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam peninjauan ini, PTPN IV cukup kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Mereka menyampaikan persyaratan penilaian, mengklarifikasi, serta menjawab pertanyaan dari OPD terkait masalah perizinan,” jelasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *