Limapuluh Kota Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, tadi siang. (foto; ist)

LIMAPULUHKOTA, FOKUSSUMBAR.COM – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda kawasan tanpa rokok yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Kehadiran perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Berdasarkan data, 32,56 persen penduduk Limapuluh Kota adalah perokok. Angka ini dinilai cukup tinggi, sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dianggap penting untuk menekan risiko kesehatan dan menjaga kualitas lingkungan.

“Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Selain perlindungan kesehatan, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Limapuluh Kota.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini merupakan momen bersejarah dalam membentuk masa depan daerah yang lebih sehat dan beradab.

“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup juga menyoroti tingginya angka penyakit yang dipicu oleh kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Ia menekankan bahwa esensi perda ini adalah melindungi hak warga negara, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar bisa menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, dan penegakan perda secara humanis. Hal ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Limapuluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas.

Penetapan perda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (tt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *