Oleh : Armiaty Luckyta*)
Kode otorisasi adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.
Sertifikat digital atau kode otorisasi pajak melalui sistem Coretax adalah elemen penting dalam proses administrasi pajak elektronik yang digunakan untuk memastikan keamanan, validitas, dan keabsahan setiap transaksi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menjaga integritas data dan mencegah akses yang tidak sah, serta memfasilitasi Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik dengan cara yang aman dan terverifikasi.
Jenis Tanda Tangan Elektronik terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi (PSrE) yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh:
- PSrE Instansi untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh ASN/ TNI/POLRI yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
- PSrE noninstansi untuk Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dimaksud merupakan penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang:
- Telah mendapatkan pengakuan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
- Ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Tanda Tangan Tidak Tersertifikasi (KO DJP)
Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi.
Fungsi Sertifikat Elektronik/KO DJP adalah :
- Verifikasi Transaksi Pajak
Kode otorisasi pajak digunakan untuk memverifikasi bahwa transaksi pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, seperti pembayaran atau pelaporan pajak, telah diautentikasi dan disetujui oleh sistem.
- Keamanan Transaksi
Fungsi utama kode otorisasi adalah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dalam sistem Coretax aman dan terhindar dari akses tidak sah. Kode ini memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat melakukan transaksi pajak.
- Autenfikasi Wajib Pajak
Kode otorisasi digunakan untuk mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi atau pelaporan pajak adalah benar-benar yang terdaftar dalam sistem Coretax, sehingga mencegah penipuan atau penyalahgunaan data.
- Mengizinkan Akses ke Layanan Coretax
Kode otorisasi diperlukan untuk mengakses berbagai layanan dalam Coretax, seperti pengajuan laporan SPT, pembayaran pajak, atau permintaan informasi terkait pajak, untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sah dan terverifikasi.
- Menyelesaikan Transaksi Pajak
Setelah transaksi pajak, seperti pelaporan SPT atau pembayaran diselesaikan, kode otorisasi menjadi bukti bahwa transaksi tersebut telah selesai dan dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Mempermudah Proses Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Kode otorisasi mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak, karena berfungsi sebagai langkah pengamanan tambahan yang memungkinkan Wajib Pajak dan DJP untuk saling bertransaksi dengan lebih efisien dan terjaga keamanannya.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) hanya bisa menggunakan akun pribadi tidak bisa menggunakan akun badan atau instansi pemerintah. Langkah-langkah untuk mengajukan KO DJP adalah masuk ke akun Coretax DJP lalu Pilih Portal Saya dan kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Pastikan isian NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone telah sesuai. Pilih jenis sertifikat elektronik Kode Otorisasi DJP. Isikan passphrase dan checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan. Terakhir, pilih Simpan.
Untuk passphrase memiliki kriteria, yaitu harus terdiri atas minimal delapan karakter, satu huruf besar, satu angka, dan satu karakter khusus. Selain itu, hindari karakter khusus berupa tanda kutip (`), garis miring (/), dan plus (+). Apabila wajib pajak lupa passphrase, maka wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan KO DJP.
Jika proses berhasil, akan muncul Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Dua dokumen tersebut dapat juga dilihat pada menu Dokumen di Portal Wajib Pajak. Kemudian cek validitas status kepemilikan sertifikat elektronik apakah sudah valid atau belum pada menu Profil Saya kemudian klik Nomor Identifikasi Eksternal.
Jika status kepemilikan Invalid maka silakan geser ke kanan, pilih aksi lalu klik Periksa Status kemudian klik Menghasilkan. Jika status kepemilikan valid, maka permohonan KO DJP sudah selesai dan dapat digunakan.
Kesimpulan
Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP (KO DJP) merupakan alat yang sangat penting dalam mendukung sistem administrasi pajak secara elektronik di Indonesia. Dengan adanya sertifikat digital atau KO DJP ini maka proses administrasi pajak melalui Coretax menjadi lebih efisien, transparan, dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan memberikan kemudahan dan keamanan bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi pajak secara digital, sertifikat elektronik memastikan keabsahan identitas dan validitas dokumen pajak melalui tanda tangan elektronik.
Penggunaan sertifikat ini juga sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan serta dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pajak, mengurangi potensi kesalahan, dan mempercepat proses administrasi pajak di Indonesia.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja*)