SOLOK SELATAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar pengukuhan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) se-Kabupaten Solok Selatan, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Bamus dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Bupati Solok Selatan H. Khairunas menegaskan bahwa Bamus memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari.
Ia menekankan bahwa Bamus bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan lembaga representatif masyarakat yang berperan penting dalam menyerap aspirasi, menyalurkannya, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan nagari.
“Bamus harus betul-betul menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Jangan hanya hadir secara formalitas, tapi hadir secara substantif — mengawal kebijakan, menjaga transparansi, dan memastikan akuntabilitas,” tegas Khairunas dalam sambutannya.
Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan nagari untuk membangun sinergi dan komunikasi yang baik. Arah pembangunan nagari, katanya, harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, agar langkah pembangunan dari tingkat bawah hingga kabupaten bergerak dalam satu irama.
“Kita semua harus saling melengkapi. Perbedaan pendapat itu wajar, namun tujuan kita sama — membangun nagari yang maju dan sejahtera,” ujar Khairunas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Solok Selatan, Alfis Basyir, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini sebanyak 146 orang anggota Bamus dari 22 nagari se-Kabupaten Solok Selatan resmi dikukuhkan. (rls)
