PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, sampaikan, bersyukurlah bagi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang saat ini menerima SK (Surat Keputusan) menjadi PPPK.
Sebagai PPPK, secara otomatis tergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Haji Pasaman Barat adalah bersyukur. Bukti syukur dimaksud adalah bekerja di tempat tugas yang bersangkutan.
“Jangan mentang-mentang telah menerima SK, lalu kerja yang dilaksanakan di tempat tugasnya hanya asal. Apalagi, jika perubahan status pada diri masing-masing sebagai ajang angkuh atau pamer di tengah masyarakat, bahwa dirinya telah bergabung dalam ASN”, kata Rali Tasman, dihadapan calon PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rabu (10/12/2025).
Jadikanlah diri masing-masing sebagai abdi negara dan laksanakan pekerjaan sesuai batas dan kewenangan yang bersangkuta, kata Rali Tasman, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Suharjo, Analisis Kepegawaian SDM Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Edisman, dan Pranata Humas Ahli Muda, Gusmizar.
Seiring hal itu, Rali Tasman, minta setiap ASN, termasuk PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, agar selalu menjadikan dirinya sebagai abdi negara di tempat tugasnya, sesuai uraian tugas yang diamanahkan kepada ASN bersangkutan.
Kasubbag Tata Usaha, Suharjo, sampaikan, salah satu indikator dan menentukan disiplin atau tidaknya seseorang ASN di tempat tugasnya adalah absensi masuk dan keluar, yang diisi pada setiap hari kerja.
Sebagai ASN, khususnya di jajaran Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, ingat Suharjo, wajib mematuhi aturan kepegawaian dan tetap mengacu pada aturan kepegawaian, taat sekaligus mematuhi kode etik dan regulasi yang mengatur..
Calon PPPK di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat yang menerima SK pada hari ini berjumlah 18 orang. Selama ini mereka bertugas di madrasah negeri dan Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat. (gmz)




