Kantor Pertanahan Pessel Gelar Pengambilan Sumpah Pemohon Sertifikat Pengganti Hilang

Suasana kegiatan Pengambilan Sumpah bagi pemohon penerbitan Sertifikat Pengganti karena Hilang, Kamis (27/11/2025). (Foto: Istimewa)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah bagi pemohon penerbitan Sertifikat Pengganti karena Hilang, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan ini menjadi tahapan wajib untuk memastikan keabsahan keterangan pemohon sebelum dokumen pengganti diterbitkan.

Pengambilan sumpah dilakukan guna menegaskan bahwa sertifikat yang diajukan benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa maupun menjadi objek agunan. Prosesi berlangsung tertib dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn.

Heru menegaskan bahwa prosedur ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan pertanahan.

“Pengambilan sumpah ini adalah instrumen pengamanan administrasi untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang disampaikan pemohon adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Pesisir Selatan terus berkomitmen memberikan layanan yang profesional dan transparan.

“Kami ingin memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan sesuai standar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Heru.

Melalui prosedur yang terstruktur, Kantor Pertanahan berharap setiap permohonan sertipikat pengganti dapat diproses secara cepat, tepat, dan akuntabel.(jiga)

Exit mobile version