PULAU PUNJUNG, FOKUSSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, khususnya seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Dharmasraya, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) inovasi layanan Nikahpedia, Senin (22/12/2025), di Pulau Punjung.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya bersama Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil Dharmasraya, Yenof Patrione Haspemi dan sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya.
Inovasi Nikahpedia merupakan layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan yang memastikan dokumen perkawinan serta dokumen kependudukan pengantin baru langsung tersedia setelah akad nikah dilaksanakan.
Melalui sistem ini, data perkawinan yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.
Melalui inovasi Nikahpedia, pasangan yang telah menikah akan langsung memperoleh sembilan dokumen resmi, meliputi KTP-el dengan perubahan status kawin bagi suami dan istri (dua dokumen).
Kemudian Kartu Keluarga pasangan baru menikah, Kartu Keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah untuk suami dan istri (dua buku), serta Kartu Nikah Elektronik bagi kedua mempelai.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus, menyampaikan bahwa kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah.
“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu”
“Ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat,” ujar Ramilus.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, H. Masdan, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor antara Kemenag dan Dukcapil.
Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat tertib administrasi negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi,” ungkapnya.
Melalui sinergi Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Dharmasraya, inovasi Nikahpedia diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih humanis, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga. (*/mas_ek)
