PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nuroliq jangan asal mencari kambing hitam saja pasca bencana alam Galodo di Kota Padang Selasa (27/11/2025) lalu, yang meluluhlantakkan pemukiman warga di aliran sungai di Kota Padang.
Hal tersebut diungkapkan Mardefni, SH, MH dalam siaran persnya Rabu (24/12/2025), sehubungan dengan hampir semua media memberitakan relis Kementerian Lingkungan Hidup Segel 5 Tambang di Sumbar diduga Picu Banjir Sumatera.
Dikatakannya, salah satu dari lima tambang dimaksud yakni PT. Perambahan Jaya Abadi (PT.PJA), yang lokasi tambangnya berada di Kelurahan Gunuang Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sebagai pemicu terjadinya banjir di Kota Padang.
“Tolong pak Menteri LH jangan sembarang mencari kambing hitam atas kejadian ini, utus orang-orangnya bekerja ke Padang tapi bekerja sembarangan. Datang ke lokasi tambang hanya memasang poster bertuliskan “PERINGATAN”, tiba-tiba berita izin tambangnya dibekukan sebagai akibat pemicu terjadinya banjir”, tegas Mardefni, SH, MH, dari Kantor Hukum Delova sebagai Kuasa Hukum Direktur Operaional PT Perambahan Jaya Abadi dan Kuasa Hukum Leni Warna sebagai pemilik lahan.
Sudah jelas posisi dan area tambang PT. PJA yang izinnya merupakan usaha penambangan batu hias dan batu bangunan (komoditas Andesit) letaknya bukan di hulu, tepatnya di puncak Guo, tempat dimana terjadi longsoran hebat dan membawa kayu-kayu turun ke bawah melalui sungai di Lubuak Tempuruang.
Area tambang jauh berada di pinggir sungai aliran air dari Guo Lubuk Tempurung, yakni berjarak lebih 1 Kilometer dari bibir sungai, dan saat kejadian banjir bandang, masyarakat yang berada disekitar tambang tidak satupun kebanjiran, karena sungai jauh dari rumah mereka dan di lokasi tambang juga ada banyak kolam penampung (sediment pont).
“Kolam penampungan yang dimiliki PT. PJA saja ada 4 (empat) kolam besar, belum lagi 4 perusahaan lain di lokasi ini. Jadi dari mana bisa dikatakan lokasi sini sebagai penyebab banjir. Makanya jadi menteri itu jangan asal bunyi saja, dan menjadikan tambang kecil-kecil/tambang rakyat sebagai kambing hitam, sementara di puncak hulu sana yang menjadi penyebabnya didiamin saja”, ucapnya.
Menurut Mardefni lagi, sebaiknya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hati-hati jika membuat relis pemberitaannya yang telah dikutip hampir semua media di seluruh Indonesia, pemasangan poster Peringatan di lokasi dalam relis dikatakan Pembekuan Izin Tambang.
“Jadi Kemen LH harus meluruskan berita ini secara nasional, khususnya terhadap 5 perusahaan yang berada di Gunuang Sariak yang dikatakan izinnya dibekukan, mana surat pembekuannya/pencabutan izinnya? Jika tidak diluruskan pemberitaan ini, kami akan menempuh jalur hukum karena masyarakat telah terlanjur memberikan image negatif,” tegas Mardefni. (rel)




