Dituding Picu Banjir di Padang, PT Perambahan Jaya Abadi Minta KLH Klarifikasi

Lokasi tambang berada jauh dari lokasi banjir bandang. (Foto: Dok. FokusSumbar.Com)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Kuasa hukum PT Perambahan Jaya Abadi (PJA), Mardefni, SH, MH, membantah keras tudingan bahwa aktivitas tambang kliennya menjadi pemicu bencana banjir bandang Galodo yang melanda Kota Padang, Selasa (27/11/2025) lalu.

Pernyataan itu disampaikan Mardefni, Rabu (24/12/2025) kepada FokusSumbar.Com menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang di Sumatera Barat karena diduga memicu banjir, termasuk PT PJA yang beroperasi di Gunuang Sariak, Kuranji, Padang.

Menurut Mardefni, lokasi tambang PT PJA tidak berada di hulu sungai maupun di titik longsoran yang disebut-sebut sebagai sumber material banjir bandang.

Dijelaskan, izin usaha PT PJA adalah penambangan batu hias dan batu bangunan (komoditas andesit) yang lokasinya berada di kawasan puncak Guo, namun bukan pada area terjadinya longsor besar di Sungai Lubuak Tempuruang.

“Lokasi tambang PT PJA berjarak lebih dari satu kilometer dari bibir sungai. Saat kejadian banjir bandang, masyarakat di sekitar area tambang tidak terdampak banjir sama sekali,” ujarnya.

Disebutkan, di area tambang telah tersedia kolam penampungan sedimen (sediment pond) sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan.

PT PJA sendiri memiliki empat kolam besar, di luar kolam serupa milik perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut.

Mardefni menilai, tindakan KLH yang memasang plang bertuliskan “Peringatan” di lokasi tambang, namun kemudian diberitakan sebagai pembekuan izin, telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Ditegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi pembekuan maupun pencabutan izin usaha tambang.

“Kami meminta KLH berhati-hati dalam menyampaikan rilis resmi yang dikutip media nasional. Harus jelas mana yang sekadar peringatan dan mana yang benar-benar dibekukan atau ditutup,” tegasnya.

Dia mendesak KLH segera meluruskan pemberitaan tersebut secara nasional, khususnya terkait lima perusahaan tambang di Gunuang Sariak.

Jika tidak ada klarifikasi resmi, Mardefni menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, karena dampak pemberitaan tersebut dinilai merugikan dan menciptakan citra negatif di masyarakat. (bsh)

Exit mobile version