Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Fondasi Utama Jurnalisme di Era AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan saat memberikan keynote speech pada Konvensi Nasional Media dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Hotel Aston, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto ist)

SERANG, FOKUSSUMBAR.COM— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kepercayaan publik harus tetap menjadi fondasi utama praktik jurnalistik di tengah pesatnya transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI).

Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat memberikan keynote speech pada Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Hotel Aston, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Meutya menyatakan, pemanfaatan AI dalam jurnalisme tidak boleh menggeser prinsip dasar pers, yakni akurasi, kepentingan publik, dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, di tengah banjir informasi digital dan meningkatnya disinformasi, pers dituntut tetap mengedepankan verifikasi dan integritas.

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Meutya.

Ia menambahkan, justru di era AI, peran pers semakin krusial sebagai penjaga kualitas informasi dan ruang publik yang sehat. Keberadaan pers yang kredibel dan independen, kata dia, merupakan kebutuhan dasar bagi demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah terkait tata kelola AI dan perlindungan jurnalisme. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak menggantikan peran jurnalis.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mengatur tanggung jawab platform digital atas penggunaan konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan melindungi keberlangsungan industri media, khususnya media lokal, di tengah ketimpangan ekosistem digital.

“Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus bersifat human-centric, dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ia menegaskan peran penting media dalam mendukung implementasi kedua regulasi tersebut, terutama melalui edukasi publik, penguatan etika digital, serta praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan.

Menutup sambutannya, Meutya menyatakan kesiapan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk terus bermitra dengan Dewan Pers dan seluruh insan pers nasional dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. (jiga)

Exit mobile version