SOLOK KOTA, FOKUSSUMBAR.COM – Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM bersama Pimpinan DPRD Kota Solok menandatangani berita acara tentang penyempurnaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Wali Kota Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Zarhismi Ajis, Balaikota Solok, Jumat (26/12/2025).
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, serta Wakil Ketua DPRD Kota Solok Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok.
Penandatanganan berita acara ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, diharapkan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (rls)
