Oleh : Soleha Lubis*)
Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang mengandalkan kreativitas, ide, dan kemampuan manusia dalam menghasilkan produk atau jasa yang bernilai ekonomi.
Perkembangan ekonomi kreatif memberikan peluang besar bagi perempuan untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Pemberdayaan perempuan melalui sektor ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat kemandirian, kepercayaan diri, serta peran perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dalam ajaran Islam, perempuan diperbolehkan dan didorong untuk bekerja serta berusaha selama tetap menjaga nilai-nilai moral, etika, dan ketentuan syariat. Sejarah Islam mencatat bahwa perempuan telah berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sejak masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Salah satu contoh teladan adalah Siti Khadijah r.a., istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم, yang merupakan seorang pengusaha sukses dan mandiri. Beliau menjalankan usaha perdagangan dengan jujur dan profesional, serta memberikan kontribusi besar bagi perkembangan Islam.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi perempuan bukanlah hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan dapat menjadi sarana kebaikan dan kemaslahatan.
Melalui ekonomi kreatif, perempuan dapat mengembangkan potensi diri sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Peluang Ekonomi Kreatif bagi Perempuan
Ekonomi kreatif membuka berbagai peluang bagi perempuan untuk mengembangkan bakat dan keterampilan yang dimiliki. Di bidang fesyen, banyak perempuan yang berhasil menciptakan busana dengan mengangkat budaya lokal dan memasarkan produknya hingga ke tingkat nasional maupun internasional.
Di sektor kuliner, perempuan dapat mengolah makanan tradisional menjadi produk yang lebih menarik dan memasarkannya melalui media sosial atau platform penjualan daring.
Selain itu, bidang kerajinan tangan juga menjadi peluang besar bagi perempuan, Produk seperti anyaman, batik, dan kerajinan berbahan alami memiliki nilai jual yang tinggi jika dikemas dengan baik.
Perkembangan teknologi digital memudahkan perempuan untuk mempromosikan dan menjual produk tanpa harus memiliki toko fisik. Keunggulan lain dari ekonomi kreatif adalah fleksibilitas waktu kerja.
Banyak pekerjaan kreatif dapat dilakukan dari rumah dan tidak terikat jam kerja tertentu, sehingga cocok bagi perempuan yang memiliki tanggung jawab keluarga. Selain itu, beberapa jenis usaha kreatif tidak memerlukan modal awal yang besar, sehingga lebih mudah dijalankan.
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi kreatif juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya tujuan kelima tentang kesetaraan gender dan tujuan kedelapan tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Tantangan yang Dihadapi Perempuan
Di balik berbagai peluang yang ada, perempuan dalam ekonomi kreatif masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan akses terhadap modal usaha.
Banyak perempuan, terutama pelaku usaha kecil, mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.Selain itu, keterbatasan jaringan usaha membuat perempuan sulit memperluas pasar dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis.
Masih adanya pandangan atau stereotip gender dalam masyarakat juga dapat menghambat perempuan untuk berkembang dan mengambil keputusan besar dalam usaha.
Tantangan lainnya adalah keterampilan digital. Di era teknologi, kemampuan menggunakan perangkat digital dan media daring sangat penting. Namun, tidak semua perempuan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang memadai.
Persaingan yang ketat dalam ekonomi kreatif juga menuntut perempuan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk atau jasa yang dihasilkan.
Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Kreatif Perspektif Islam
Islam memandang perempuan sebagai individu yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk berkontribusi dalam kehidupan ekonomi. Al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan memiliki hak atas hasil usaha yang dilakukannya. Allah SWT berfirman:
“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui peran dan usaha ekonomi perempuan.
Dalam konteks ekonomi kreatif, perempuan memiliki hak untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilannya sebagai bentuk ikhtiar. Islam juga mendorong umatnya untuk bekerja dan berusaha secara sungguh-sungguh.
Allah SWT berfirman: “Dan katakanlah: bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul Nya dan orang-orang mukmin.” (QS. At-Taubah [9]: 105)
Ayat tersebut menegaskan bahwa bekerja merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah. Aktivitas ekonomi kreatif yang dijalankan perempuan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang baik dan cara yang halal.
Islam menekankan pentingnya kejujuran dan amanah dalam berusaha. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.”(HR. Tirmidzi).
Nilai-nilai tersebut menjadi landasan etika bagi perempuan dalam menjalankan usaha ekonomi kreatif agar tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga keberkahan.
Upaya Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Kreatif
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan upaya yang terencana dan berkelanjutan. Pemerintah dan lembaga keuangan perlu menyediakan akses permodalan yang lebih mudah bagi perempuan pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu, pembentukan komunitas usaha dan program pendampingan dapat membantu perempuan memperluasjaringan dan meningkatkan kemampuan usaha.
Pelatihan keterampilan digital juga sangat penting, terutama dalam bidang pemasaran daring, pengelolaan media sosial, dan pengemasan produk. Dukungan promosi melalui pameran, pasar daring, dan media sosial dapat membantu meningkatkan penjualan produk kreatif perempuan.
Di samping itu, kebijakan pemerintah yang mendukung, seperti kemudahan perizinan usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual, perlu terus diperkuat agar perempuan merasa aman dan didukung dalam mengembangkan usaha kreatif.
Dalam perspektif Islam, pemberdayaan ekonomi perempuan juga harus disertai dengan pembinaan moral dan etika usaha agar kegiatan ekonomi yang dijalankan membawa manfaat bagi keluarga, masyarakat, dan umat secara luas.
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan peluang yang ada serta mengatasi berbagai tantangan, perempuan dapat menjadi pelaku utama dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Dukungan dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan agar dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam sektor ekonomi kreatif.
Dalam perspektif Islam, keterlibatan perempuan dalam ekonomi kreatif memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Perempuan memiliki hak untuk bekerja dan berusaha secara mandiri selama tetap berada dalam koridor nilai-nilai syariat.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan nilai-nilai Islam sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi kreatif yang mendukung pemberdayaan perempuan secara optimal.
Mahasiswa STAI-PIQ Sumatera Barat Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir*)




