Oleh: Tri Anggriani Ritonga*)
Indonesia saat ini sedang berada di titik puncak transformasi digital yang menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Berdasarkan data terbaru, penetrasi internet di tanah air telah mencapai lebih dari separuh populasi, yang menandakan bahwa interaksi sosial, ekonomi, hingga pendidikan kini berpindah ke ruang digital.
Namun, kemajuan teknologi ini bak pisau bermata dua: di satu sisi menawarkan efisiensi tanpa batas, namun di sisi lain membawa tantangan besar berupa degradasi moral dan hilangnya privasi di dunia maya.
Realitas menunjukkan bahwa kecepatan adopsi teknologi sering kali tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan literasi digital yang mumpuni. Fenomena perundungan siber (cyberbullying), penyebaran berita bohong (hoaks), hingga polarisasi pendapat di media sosial menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan.
Oleh karena itu, mendiskusikan kembali etika bermedia digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah urgensi untuk memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah bangsa.
Salah satu isu mutakhir yang menyita perhatian adalah maraknya penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam memproduksi konten.
Meskipun teknologi ini sangat membantu dalam meningkatkan kreativitas, risiko penyalahgunaan seperti pembuatan deepfake atau manipulasi informasi menjadi sangat tinggi. Masyarakat perlu diedukasi untuk memiliki daya kritis agar tidak mudah tertipu oleh konten yang terlihat nyata, tetapi sebenarnya merupakan hasil rekayasa mesin yang bertujuan menyesatkan.
Perlindungan data pribadi menjadi aspek krusial yang sering kali terabaikan oleh pengguna internet di Indonesia. Banyaknya kasus kebocoran data di berbagaiinstansi menunjukkan bahwa keamanan siber kita masih sangat rentan.
Kesadaran individu untuk tidak mengumbar identitas pribadi dan memahami hak-hak digitalnya merupakan benteng utama sebelum sistem perlindungan hukum dari negara bekerja secara maksimal dalam menjamin privasi warga negaranya.
Etika berkomunikasi di media sosial mencerminkan kualitas peradaban sebuah bangsa di era modern. Sering kali, anonimitas di dunia maya membuat seseorang merasa bebas untuk menghujat atau menyebarkan kebencian tanpa memikirkan dampak psikologis bagi korbannya.
Penegakan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang diperlukan, namun yang lebih utama adalah pembangunan karakter individu yang mampu menempatkan adab di atas segala bentuk kecanggihan teknologi.
Transformasi digital juga membawa dampak besar pada pola konsumsi masyarakat melalui lokapasar (e-commerce) dan pinjaman daring. Kemudahan akses keuangan sering kali menjadi bumerang ketika literasi keuangan digital masyarakat masih rendah; hal ini berujung pada jeratan utang dan penipuan.
Disinilah peran institusi pendidikan dan keluarga sangat vital untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan ekonomi digital secara bijak dan bertanggung jawab agar tidak terjebak dalam gaya hidup konsumtif yang semu.
Peran pemerintah sebagai regulator harus terus diperkuat melalui kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kerja sama lintas sektoral antara kementerian, kepolisian, dan penyedia platform digital harus ditingkatkan untuk memberantas konten negatif dan judi daring yang kian meresahkan.
Tanpa regulasi yang tegas dan transparan, ruang digital Indonesia akan menjadi rimba tak bertuan yang membahayakan masa depan generasi muda.
Sebagai kesimpulan, transformasi digital adalah sebuah keniscayaan yang harus kita hadapi dengan kesiapan mental dan intelektual. Kemajuan teknologi seharusnya tidak membuat kita kehilangan nilai-nilai kemanusiaan dan etika yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Keseimbangan antara inovasi teknologi dan keteguhan moral merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penting bagi setiap individu untuk menyadari bahwa apa yang kita tanam di ruang digital akan meninggalkan jejak yang permanen. Oleh sebab itu, menjadi pengguna internet yang bijak bukan hanya soal menguasai fitur-fitur teknis, melainkan juga soal tanggung jawab moral terhadap informasi yang dikonsumsi dan dibagikan.
Literasi digital harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Akhirnya, masa depan Indonesia di era digital sangat bergantung pada sejauh mana kita mampu mengintegrasikan teknologi dengan nilai-nilai luhur. Jika kita berhasil merawat etika di ruang siber, maka digitalisasi akan menjadi katalisator bagi kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Mari kita jadikan internet sebagai ruang untuk berkarya, berkolaborasi, dan menebar kemaslahatan demi masa depan generasi yang lebih baik. []
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam STAI PIQ Sumatera Barat*)




