NPWP Istri Bekerja: Gabung atau Pisah?  

Oleh: Asti Farisca Rahma*)

Pergeseran sosial dan tuntutan ekonomi telah mendorong perempuan yang telah menikah untuk tidak hanya berfokus pada peran domestik, tetapi juga berperan aktif dalam dunia kerja profesional.

Keterlibatan dalam kegiatan produktif ini memiliki latar belakang yang beragam. Banyak perempuan menikah yang memilih untuk tetap bekerja demi mendukung kebutuhan keluarga, namun banyak juga yang aktif berkarier sebagai bentuk aktualisasi diri.

Dilihat dari aspek perpajakan, perempuan bekerja yang sudah menikah perlu memahami pilihan terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tidak terlepas dari konsep Unit Ekonomi Tunggal (Family Tax Unit) yang diterapkan di Indonesia, di mana satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi tunggal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kondisi suami dan istri bekerja, memunculkan beberapa pilihan terkait pendaftaran NPWP dan keputusan ini akan memengaruhi cara penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Pilihan 1: Gabung NPWP dengan Suami 

Mengingat sistem perpajakan di Indonesia memandang penghasilan suami dan istri sebagai satu kesatuan, opsi gabung NPWP dengan suami merupakan pilihan default jika tidak ada perjanjian pisah harta atau pernyataan memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Dalam skema ini, kewajiban pelaporan perpajakan istri dianggap telah dilaksanakan oleh suami. Jika istri bekerja dari satu pemberi kerja, penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan tidak digabungkan dengan penghasilan suami dalam perhitungan PPh terutang Tahunan.

Suami melaporkan seluruh penghasilan keluarga, termasuk penghasilan istri, dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan NPWP suami. Bukti potong PPh Pasal 21 istri dari pemberi kerja akan dicantumkan dalam SPT suami.

Keuntungan dari opsi ini, kewajiban pajak menjadi lebih mudah dan efisien karena pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Selain itu, penggabungan NPWP suami dan istri ini tidak berpotensi menambah pajak baru. Bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilan tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

Pilihan 2: Pisah NPWP dengan Suami 

Istri bekerja tetap dapat memilih untuk memiliki NPWP sendiri dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Ada dua opsi, yaitu Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT). PH dipilih jika terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis berupa akta notaris.

Opsi MT dipilih apabila tidak ada perjanjian pisah harta namun istri menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Jika memilih MT, istri wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, istri wajib melaporkan SPT menggunakan NPWP sendiri. Meskipun pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh masing-masing suami dan istri, penghitungan PPh terutang untuk status PH dan MT tetap dilakukan secara gabungan, kemudian dialokasikan secara proporsional.

Artinya, penghasilan neto istri digabung dengan penghasilan neto suami, kemudian PPh terutang dihitung ulang sesuai proporsi penghasilan neto. Bukti Potong PPh 21 yang diterima oleh istri dari pemberi kerja akan diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Sebagai panduan sederhana, untuk menghitung pajak terutang bagi Wajib Pajak yang memilih PH/MT, langkah yang dilakukan adalah:

  1. Gabungkan penghasilan neto: Jumlahkan Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri.  
  2. Tentukan PTKP Gabungan: Status PTKP yang digunakan adalah Kawin dengan Penghasilan Suami Istri Digabung (K/I/), ditambah jumlah tanggungan.
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) Gabungan: Penghasilan Neto Gabungan – PTKP Gabungan
  4. Hitung PPh Terutang Gabungan: PPh dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh atas PhKP Gabungan
  5. Alokasi PPh Terutang: PPh terutang gabungan dialokasikan ke masing-masing pihak berdasarkan proporsi perbandingan Penghasilan Neto

Opsi Tambahan Bagi Istri yang Masih Memiliki NPWP Terpisah 

DJP membuka opsi tambahan apabila istri yang sudah memiliki NPWP sendiri ingin bergabung dengan NPWP suami, yaitu dengan mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (WP Nonaktif) dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025, salah satunya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pengajuan WP Nonaktif dilakukan secara online, melalui Portal WP di akun Coretax DJP. NPWP istri tidak dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan.

 Langkah-langkah Pengajuan Nonaktif NPWP di Coretax:

  1. Akses dan Login: akses laman Coretax DJP (menggunakan NIK dan password istri).
  2.   Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya, kemudian pilih Perubahan Status WP, dan pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  3.  Isi Formulir:  
  4.  Sistem akan mengarahkan ke halaman permohonan penetapan status nonaktif.
  5.  Pilih Alasan Nonaktifasi, yaitu: “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”.
  6.  Unggah Dokumen pendukung, misalnya fotokopi KTP, KK, dan/atau surat pernyataan ingin gabung dengan suami
  7. Kirim Permohonan:  Centang kolom pernyataan lalu klik Kirim/Submit

Yang perlu diperhatikan, suami harus memastikan bahwa data unit pajak sudah dilakukan pemutakhiran dan NIK istri sudah terdaftar sebagai anggota keluarga dengan status Tanggungan.

Sekali lagi, menonaktifkan NPWP bukan berarti berhenti melaksanakan kewajiban perpajakan melainkan memindahkan jalur administrasinya agar lebih ringkas. []

Penyuluh Pajak di DJP Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *