Pemilihan Kepala Daerah dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Oleh : Alirman Sori*)

Abstrak

Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) salah satu instrumen dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Dinegera yang menganut sistem demokrasi liberal yang menekankan pada kompetisi bebas dan mayoritarianisme, sedangkan demokrasi Indonesia berlandaskan nilai Pancasila.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pilkada dalam perspektif Demokrasi Pancasila, dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara praktik Pilkada dan nilai-nilai dasar Pancasila.

Metode yang digunakan adalah kajian normatif dan konseptual dengan pendekatan filosofis dan yuridis.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Pilkada dalam Demokrasi Pancasila tidak hanya menuntut prosedur pemilihan yang demokratis, tetapi juga substansi moral, etika politik, serta orientasi pada kesejahteraan rakyat.

Pendahuluan

Dalam system demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Praktek demokrasi di Indoneisa memiliki karakteristik tersendiri yang dikenal sebagai Demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi wahana strategis untuk mengaktualisasikan Demokrasi Pancasila di tingkat lokal.

Melalui Pilkada, rakyat diberikan hak konstitusional dalam menentukan hak politiknya untuk memilih pemimpin di daerah yang akan menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, Pilkada kerap diwarnai oleh politik transaksional, konflik kepentingan, dan pragmatisme politik yang berpotensi menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana Pilkada telah mencerminkan Demokrasi Pancasila.

Tinjauan Teoretis

Konsep Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Secara filosofis, Demokrasi Pancasila menempatkan sila pertama sebagai landasan utama, sila kedua sebagai prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, Persatuan Indonesia sebagai perekat kebangsaan, sedangkan sila keempat merupakan pedoman dalam Permusyawaratan/Perwakilan sebagai mekanisme pengambilan keputusan, dan sila kelima Keadilan Sosial merupkan tujuan akhir penyelenggaraan negara.

Berbeda dengan demokrasi liberal yang cenderung menekankan pada kompetisi dan kemenangan mayoritas, Demokrasi Pancasila mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama. Dengan demikian, demokrasi dalam konteks Indonesia harus dijalankan secara bermoral, berkeadaban, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dalam perspektif demokrasi konstitusional, Pilkada dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung, karena didalam konstitusikan hanya menyebutkan Pimilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis. Asas-asas tersebut menjadi prasyarat normatif bagi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkeadilan.

Pembahasan

Pilkada sebagai Implementasi Demokrasi Pancasila

Dalam perspektif Demokrasi Pancasila, Pilkada bukan sekadar mekanisme prosedural untuk memilih pemimpin, melainkan sarana pembentukan kepemimpinan yang bermoral dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Nilai Ketuhanan menuntut agar Pilkada dilaksanakan dengan kejujuran dan tanggung jawab moral. Nilai Kemanusiaan menghendaki setiap hak politik  warga negara tanpa diskriminasi.

Nilai Persatuan Indonesia menegaskan bahwa Pilkada harus memperkuat integrasi sosial, bukan justru memecah belah masyarakat melalui politik identitas yang sempit. Sementara itu, nilai Kerakyatan menekankan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan dalam proses politik, termasuk dalam kampanye dan penyusunan kebijakan pasca-Pilkada.

Adapun nilai Keadilan Sosial mengarahkan hasil Pilkada untuk menghadirkan kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Tantangan Pilkada dalam Perspektif Demokrasi Pancasila.

Meskipun secara normatif Pilkada dirancang selaras dengan Demokrasi Pancasila, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyimpangan. Politik uang, manipulasi kekuasaan, politisasi birokrasi, serta maraknya ujaran kebencian menjadi tantangan serius bagi kualitas demokrasi lokal.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, dominasi kepentingan elit dan lemahnya pendidikan politik masyarakat menyebabkan Pilkada cenderung bersifat pragmatis. Kondisi ini menggeser makna kedaulatan rakyat menjadi sekadar formalitas elektoral, tanpa diiringi kesadaran kritis dan tanggung jawab moral.

Penguatan Pilkada Berbasis Nilai Pancasila

Penguatan Pilkada dalam perspektif Demokrasi Pancasila memerlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi integritas dan independensi. Peserta Pilkada dituntut untuk mengedepankan etika politik dan adu gagasan, bukan politik transaksional. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan harus dibekali pendidikan politik yang berkelanjutan.

Dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan etik dan filosofis, Pilkada diharapkan mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga legitimet secara moral dan sosial.

Kesimpulan

Pemilihan Kepala Daerah dalam perspektif Demokrasi Pancasila merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang berkeadaban.

Pilkada tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kontestasi elektoral, melainkan sebagai proses pembentukan kepemimpinan yang bermoral, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Tantangan dalam praktik Pilkada menuntut penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etik dan normatif. Dengan demikian, Pilkada yang berlandaskan Demokrasi Pancasila dapat menjadi pilar penguatan demokrasi substantif di Indonesia. []

Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *