Kantor Pertanahan Pessel Ikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan

Suasana Zoom Meeting Tindak Lanjut Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan, Kamis (8/1/2026). (Foto istimewa)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Bidang-Bidang Tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan, Kamis (8/1/2026). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatera Barat.

Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi serta menyamakan langkah antarinstansi dalam penanganan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan, khususnya dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan rapat ini menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan pemahaman dalam penyelesaian bidang tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permasalahan tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan harus ditangani secara hati-hati, terukur, dan berlandaskan regulasi. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan langkah dalam memberikan solusi yang adil dan berkepastian hukum,” ujar Mira Desrita.

Ia menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen mendukung proses penyelesaian yang tertib, transparan, dan berkeadilan, serta terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait.

“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan,” katanya.

Rapat tindak lanjut ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis, sehingga penyelesaian bidang-bidang tanah yang bermasalah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. (jiga)

Exit mobile version