DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang pekerja tambang emas tanpa izin (illegal mining) di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (15/1/2025).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, terkait pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, dan tiga orang pekerja berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Evi Hendri Susanto saat ditemui awak media di Gunung Medan, Sabtu (17/1/2025).
Tiga pekerja tambang ilegal yang diamankan masing-masing berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin dompeng merek Draco, satu unit keongan, satu unit NS siput, paralon berbagai ukuran, dua slang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember hitam, serta dulang.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas AKP Evi Hendri Susanto. (*/mas_ek)
