Oleh: Dr. Khairul, M.Si*)
Pendahuluan
Perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik Indonesia, seolah menawarkan solusi cepat atas problem mahalnya demokrasi lokal.
Argumen yang sering diajukan relatif seragam: pilkada langsung dinilai mahal, memicu konflik horizontal, dan membebani anggaran daerah. Dalam kerangka tersebut, pemilihan melalui DPRD dipromosikan sebagai alternatif yang lebih efisien dan stabil.
Namun, jika ditelaah lebih dalam dari perspektif administrasi publik, wacana ini justru menyimpan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal teknis elektoral, melainkan menyangkut desain tata kelola pemerintahan daerah, arah akuntabilitas kekuasaan, serta posisi warga negara dalam demokrasi lokal.
Untuk memahami problem ini secara utuh, perdebatan pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka administrasi publik dan governance, bukan semata dalam logika politik jangka pendek atau efisiensi prosedural yang dangkal.
Pilkada dalam Perspektif Administrasi Publik
Dalam kajian administrasi publik, mekanisme rekrutmen pimpinan publik tidak pernah dipandang sebagai sesuatu yang netral secara institusional.
Cara seorang kepala daerah dipilih akan secara langsung memengaruhi relasi kekuasaan, pola pengambilan keputusan, serta orientasi kebijakan publik yang dihasilkan. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, partisipasi publik, transparansi, dan responsivitas merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, perubahan mekanisme pilkada seharusnya dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kualitas pemerintahan daerah dan relasi negara–masyarakat, bukan hanya pada efisiensi administratif atau stabilitas politik prosedural.
Dalam konteks inilah, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dan perlu dikritisi secara serius.
Akuntabilitas yang Bergeser dari Publik ke Elite
Persoalan paling mendasar dari pilkada melalui DPRD adalah pergeseran arah akuntabilitas politik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung membangun pertanggungjawaban utama kepada elite partai dan fraksi politik, bukan kepada warga sebagai pemilik kedaulatan.
Dalam paradigma administrasi publik modern, pola akuntabilitas semacam ini bersifat elitis dan sempit. Kepala daerah berpotensi terjebak dalam logika balas jasa politik kepada fraksi dan partai pengusung, sehingga lebih responsif terhadap kepentingan politik internal DPRD dibandingkan kebutuhan publik yang lebih luas.
Dalam literatur governance, pola ini dikenal sebagai elite capture dalam proses demokrasi lokal, yakni situasi ketika proses politik dikuasai oleh kelompok elite tertentu dan menjauh dari kontrol warga.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip democratic accountability dan gagasan New Public Service yang menempatkan warga negara sebagai pusat dari proses pemerintahan, bukan sekadar objek kebijakan.
Mengabaikan Pengalaman Empiris Pemerintahan Daerah
Masalah akuntabilitas tersebut bukan sekadar asumsi teoretis. Indonesia memiliki pengalaman empiris pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum diberlakukannya pilkada langsung.
Berbagai studi dan catatan sejarah menunjukkan bahwa periode tersebut ditandai oleh maraknya politik transaksional, rendahnya legitimasi kepala daerah, serta lemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Menghidupkan kembali mekanisme ini tanpa perubahan mendasar pada sistem kepartaian, integritas DPRD, dan penegakan hukum berarti mengabaikan pelajaran empiris reformasi. Dalam kajian kebijakan publik, langkah semacam ini dapat dikategorikan sebagai policy regression, yakni kemunduran kebijakan akibat kegagalan negara belajar dari pengalaman masa lalu.
Efisiensi Semu dan Konsolidasi Oligarki Lokal
Pendukung pilkada melalui DPRD kerap mengajukan efisiensi anggaran sebagai argumen utama. Namun, efisiensi prosedural tidak selalu sejalan dengan kualitas tata kelola. Biaya pilkada memang dapat ditekan secara administratif, tetapi risiko politik transaksional justru berpindah ke ruang tertutup yang minim pengawasan publik.
Alih-alih mengurangi biaya politik, mekanisme ini berpotensi memperkuat oligarki lokal dan mempersempit kompetisi kepemimpinan. Proses pemilihan yang tertutup membuka ruang kompromi elite, negosiasi kepentingan sempit, serta konsolidasi kekuasaan partai di tingkat daerah.
Fenomena ini sejalan dengan kritik terhadap procedural democracy yang menekankan efisiensi dan keteraturan prosedur, tetapi mengabaikan kualitas substantif pemerintahan dan kedalaman demokrasi itu sendiri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini justru meningkatkan biaya sosial dan politik yang jauh lebih besar daripada sekadar biaya penyelenggaraan pilkada langsung, sekaligus menggerus kualitas demokrasi lokal secara perlahan.
Reduksi Partisipasi Publik dan Pelemahan Demokrasi Lokal
Administrasi publik kontemporer menempatkan partisipasi publik sebagai elemen penting dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan legitimasi pemerintahan. Pilkada langsung, meskipun sarat persoalan, tetap menyediakan ruang bagi warga untuk terlibat, menilai, dan mengoreksi pilihan politiknya melalui mekanisme elektoral.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD secara signifikan mereduksi ruang partisipasi tersebut dan menempatkan warga pada posisi pasif.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan pendidikan politik, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, serta memperlebar jarak antara negara dan masyarakat. Demokrasi lokal pun berisiko tereduksi menjadi prosedur elitis yang jauh dari kontrol warga dan minim legitimasi sosial.
Salah Diagnosa terhadap Masalah Pilkada
Jika ditarik lebih jauh, wacana pilkada melalui DPRD menunjukkan kesalahan dalam mendiagnosis masalah kebijakan.
Problem utama pilkada di Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung itu sendiri, melainkan pada mahalnya pembiayaan politik, lemahnya penegakan hukum, rendahnya akuntabilitas partai politik, serta minimnya pengawasan kinerja kepala daerah pasca-pemilihan.
Mengganti mekanisme pemilihan tanpa membenahi akar persoalan tersebut merupakan solusi semu yang berpotensi mengalihkan perhatian publik dari agenda reformasi kelembagaan yang lebih mendesak dan strategis.
Implikasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Tanpa reformasi pendukung yang kuat, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berisiko memperburuk kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Relasi eksekutif dan legislatif cenderung bersifat kolusif, bukan checks and balances. Kebijakan publik pun rawan terjebak dalam kompromi elite, sementara kepentingan masyarakat luas semakin terpinggirkan.
Situasi ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan desentralisasi yang bertujuan membangun pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Penutup: Reformasi yang Lebih Substantif
Perdebatan mengenai mekanisme pilkada seharusnya diarahkan pada upaya memperbaiki kualitas pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Dari perspektif administrasi publik, penguatan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik jauh lebih penting dibandingkan perubahan mekanisme elektoral semata.
Reformasi pendanaan politik, peningkatan integritas DPRD dan partai politik, penguatan pengawasan publik, serta evaluasi kinerja kepala daerah berbasis hasil merupakan agenda yang lebih relevan dan mendesak.
Mengganti cara memilih pemimpin tanpa memperbaiki cara memerintah bukanlah reformasi, melainkan ilusi perubahan yang berisiko membawa kemunduran tata kelola pemerintahan daerah. []
Dr. Khairul, M.Si adalah dosen STIA Adabiah dan peneliti di bidang Administrasi Publik dengan fokus kajian pada tata kelola pemerintahan daerah, kebijakan publik, capacity building, dan manajemen pelayanan publik.*)
