Penyerahan Daftar Tanah Ulayat di Nagari Surantih, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat

PESSEL, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan daftar tanah ulayat kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Surantih, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Penyerahan daftar tanah ulayat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Ibu Mira Desrita, S.SiT, didampingi Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, dan diterima oleh Ketua KAN Nagari Surantih.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, mengatakan bahwa penyerahan daftar tanah ulayat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Penyerahan daftar tanah ulayat ini adalah bentuk sinergi nyata antara negara dan lembaga adat. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat adat diakui, dilindungi, dan tercatat secara administrasi agar memiliki kepastian hukum,” ujar Mira Desrita.

Menurutnya, pengakuan tanah ulayat tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga sebagai pijakan dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di nagari.

“Nilai-nilai adat dan hukum negara harus berjalan seiring. Dengan data yang jelas, pengelolaan tanah adat bisa lebih tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat, baik saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KAN Nagari Surantih menyambut baik penyerahan daftar tanah ulayat tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat.

Penyerahan daftar tanah ulayat ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat di Nagari Surantih secara tertib, berkelanjutan, serta mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang. (jiga)

Exit mobile version