Memperkuat Komisi Informasi untuk Mewujudkan Astacita Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Korupsi

Oleh : Musfi Yendra*)

KOMITMEN pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi tercermin jelas dalam Astacita reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Bagian dari Astacita ke-7.

Agenda ini menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak akan bermakna tanpa tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya publik. Di sinilah keterbukaan informasi publik menemukan relevansi strategisnya.

Keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif, apalagi formalitas hukum. Ia adalah jantung dari demokrasi modern dan fondasi utama pencegahan korupsi.

Negara yang tertutup memberi ruang luas bagi penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan praktik korupsi yang sistemik.

Sebaliknya, negara yang membuka informasi kepada publik sedang membangun sistem pengawasan kolektif yang jauh lebih kuat dan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan dasar penting bagi hak masyarakat untuk tahu.

Namun, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, tantangan yang dihadapi semakin kompleks.

Perkembangan teknologi digital, meningkatnya tuntutan transparansi publik, serta pola korupsi yang makin canggih menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan kelembagaan. Di titik inilah urgensi revisi UU KIP menjadi tak terelakkan.

Revisi UU KIP penting bukan untuk mengurangi hak publik, melainkan justru untuk memperkuatnya. Regulasi yang ada belum sepenuhnya memberikan daya paksa yang kuat kepada Komisi Informasi untuk memastikan kepatuhan badan publik.

Sanksi yang lemah, fragmentasi kebijakan sektoral, serta belum terintegrasinya keterbukaan informasi dengan agenda pencegahan korupsi nasional menjadi persoalan nyata.

Dalam kerangka Astacita Prabowo–Gibran, revisi UU KIP harus menegaskan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, bukan sekadar norma administratif.

Selain revisi regulasi, penguatan Komisi Informasi sebagai lembaga menjadi agenda yang tidak kalah penting. Selama ini, Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah berdiri relatif mandiri tanpa struktur vertikal yang kuat.

Akibatnya, terjadi ketimpangan kapasitas antar daerah, lemahnya standardisasi layanan, serta tingginya ketergantungan pada dukungan politik dan anggaran daerah.

Kondisi ini berpotensi melemahkan independensi lembaga dan efektivitas pengawasan keterbukaan informasi.

Model kelembagaan vertikal menjadi salah satu solusi strategis. Dengan menempatkan Komisi Informasi Pusat sebagai koordinator nasional yang memiliki garis komando fungsional ke daerah, standar layanan dan putusan dapat diseragamkan, kapasitas kelembagaan diperkuat, dan independensi lebih terjamin.

Model ini sejalan dengan semangat Astacita yang menekankan birokrasi yang kuat secara sistem, bukan bergantung pada figur atau dinamika politik lokal.

Astacita juga menaruh perhatian besar pada transformasi digital pemerintahan. Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga integritas.

Layanan informasi publik berbasis digital mampu memangkas ruang negosiasi gelap, memperkuat jejak audit, dan meningkatkan transparansi secara real time.

Sistem layanan informasi publik nasional yang terintegrasi, platform digital penyelesaian sengketa informasi, serta basis data putusan Komisi Informasi yang terbuka akan menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi sejak hulu.

Penguatan Komisi Informasi idealnya diarahkan pada empat pilar utama.

Pertama, reformasi regulasi melalui revisi UU KIP dan harmonisasi aturan turunan.

Kedua, penguatan kelembagaan melalui penataan struktur vertikal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ketiga, transformasi digital layanan informasi publik yang terintegrasi secara nasional.

Keempat, pembangunan budaya transparansi melalui peningkatan literasi informasi dan partisipasi publik.

Seluruh agenda tersebut perlu dijalankan secara bertahap dan terukur melalui roadmap 2026–2030.

Dimulai dari penguatan regulasi dan desain kelembagaan, dilanjutkan integrasi dan standarisasi layanan, akselerasi digitalisasi, penguatan kapasitas dan pengawasan, hingga konsolidasi dan evaluasi kebijakan.

Roadmap ini penting agar keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjadi sistem yang bekerja.

Penguatan Komisi Informasi adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan Astacita pemerintahan Prabowo–Gibran.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak warga negara, melainkan instrumen negara untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya rakyat.

Tanpa transparansi, reformasi birokrasi akan rapuh. Tanpa informasi yang terbuka, pencegahan korupsi hanya akan menjadi jargon. []

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)

Exit mobile version