Perjanjian Perkawinan: Antara Romantika dan Realitas

Oleh : Hendra Idris *)

BELAKANGAN ini, percakapan soal pernikahan di ruang publik sangat menurut kejujuran. Media sosial disesaki oleh kisah rumah tangga yang “tidak sesuai ekspektasi”, atau utang yang tiba-tiba menjadi masalah bersama, hingga harta atau aset yang ndilala berubah menjadi sumber konflik.

Di antara candaan, curhat panjang, dan potongan video viral, muncul satu kesadaran baru: menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga soal kesiapan menghadapi realitas hidup bersama.

Di titik inilah perjanjian perkawinan kembali relevan. Dulu, topik ini sering dianggap tabu. Membicarakannya sebelum menikah kerap dipersepsikan sebagai tanda kekurangpercayaan atau terlalu “hitung-hitungan”.

Bahkan, ada yang menyebutnya tidak romantis. Namun, rumah tangga modern bergerak di lanskap yang berbeda di kekinian. Ketika suami dan istri sama-sama bekerja, memiliki aset, usaha, bahkan kewajiban finansial, kejelasan hukum justru menjadi fondasi, agar hubungan tetap sehat.

Perubahan cara pandang ini tidak muncul dari ruang kosong saja. Realitas ekonomi keluarga hari ini jauh lebih kompleks, dibanding satu atau dua dekade masa lampau. Harta atau aset tidak lagi hanya sebatas mengenai rumah dan kendaraan an sich, melainkan juga saham, bisnis rintisan, hak kekayaan intelektual, hingga (mungkin) penghasilan dari dunia digital.

Di sisi lain, risiko juga ikut meningkatkan kredit usaha, penjaminan pribadi, dan kewajiban pajak. Tanpa pengaturan yang jelas, semua itu mudah berbaur menjadi satu masalah akbar, terutama ketika konflik membuncah.

Di Sisi Hukum

Secara hukum, perjanjian perkawinan sebenarnya telah lama dikenal. Namun, aturan lama membatasinya hanya bisa dibuat sebelum atau pada saat (selama) perkawinan dilangsungkan (vide : Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disingkat dengan UUP).

Perubahan signifikan terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung, lewat Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2025. Putusan —yang mengoreksi Pasal 29 UUP— ini menjadi titik balik penting, sebab hukum mulai menyesuaikan diri dengan dinamika kehidupan nyata di tengah-tengah masyarakat.

Dalam praktik, perubahan tersebut membawa dampak yang terang-benderang secara langsung. Banyak pasangan mendatangi notaris —bukan dalam situasi konflik, melainkan— karena ingin menata ulang kehidupan rumah tangga secara leibih rapi.

Ada istri yang ingin memisahkan aset usaha, agar tidak terbebani risiko bisnis pasangannya. Ada suami yang ingin melindungi harta keluarga yang bersumber dari warisan. Ada pula pasangan kawin campur (baca : pasangan suami istri Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing) yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan hartanya di Indonesia. Tujuannya satu: kejelasan, bukan perpisahan !

Dalam perjanjian perkawinan diatur adanya ketentuan tentang harta perkawinan, pembagian untung dan rugi, serta tanggung jawab atas utang, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, serta pada prinsipnya berlaku ke depan. Dan dilarang, ditambah klausul-klausul, contoh : Jika si suami selingkuh, maka …. dan seterusnya (dilarang).

Tak kalah penting, perjanjian perkawinan semasa perkawinan, tidak berlaku mundur. Misalnya, si A (suami) dan B (istri) menikah tahun 2020, telah membeli tanah serta mobil tercatat nama si B, lalu hari ini, mereka membuat perjanjian perkawinan, dituangkan dengan akta notaris.

Maka, harta mereka sebelum perjanjian perkawinan dianggap tetap harta bersama dan bercampur, sesuai Pasal 35 UUP. Harta mereka barulah terpisah, ketika membelinya pasca penjajian perkawinan dibuat (berlaku). Tetapi ada pengecualian menurut UU: jika mereka menyepakati lain (ingin menetapkan berlaku mundur).

Pengalaman peradilan menunjukkan, bahwa ketiadaan perjanjian perkawinan justru sering memperumit keadaan. Dalam salah satu putusan tingkat kasasi yang kerap dirujuk praktisi, majelis hakim menyatakan bahwa tanpa adanya perjanjian perkawinan, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya dianggap sebagai harta bersama, terlepas dari atas nama siapa aset tersebut terdaftar.

Kalimat hukum yang tampak sederhana ini kerap menjadi penentu dalam sengketa yang panjang yang emosional. Banyak pihak baru menyadari dampaknya ketika perkara sudah berjalan, dan pilihan hukum menjadi sangat terbatas.

Di sinilah perjanjian perkawinan bekerja sebagai “alat pencegah konflik”. Ia hadir dan berfungsi jauh sebelum masalah mencuat. Dengan kesepakatan yang jelas, pasangan memahami sejak awal batas tanggung jawab masing-masing.

MRisiko usaha tidak otomatis menjadi beban bersama. Harta tertentu tetap terlindungi. Bahkan, ketika rumah tangga berjalan baik-baik saja, perjanjian ini justru membantu menciptakan rasa aman dan keadilan.

Stigma Negatif

Sayangnya, stigma negatif kadung (masih) melekat. Perjanjian perkawinan acap disalahpahami seolah sebagai langkah atau “antisipasi perceraian”.

Padahal, justru sebaliknya. Ia adalah instrumen keteraturan. Seperti rambu lalu lintas —bukan karena menginginkan kecelakaan, melainkan— agar perjalanan tetap aman. Tanpa rambu, semua bergantung pada asumsi dan sekadar itikad baik semata.

Generasi muda tampaknya mulai lebih terbuka pada gagasan ini. Mereka terbiasa membicarakan keuangan, pembagian peran, dan batasan sejak awal. Bahasanya mungkin lebih santai, bahkan viral, tetapi substansinya sangat serius.

Pernikahan dipahami sebagai kerja sama jangka panjang, yang membutuhkan kesepakatan yang adil dan rasional. Dalam konteks ini, perjanjian perkawinan tidak mengurangi nilai sakral pernikahan, melainkan menopangnya dengan suatu kepastian.

Tersebab itu, keutuhan rumah tangga modern tidak lagi cukup ditopang oleh niat baik belaka, melainkan juga oleh keberanian untuk menyepakati batas, peran, dan tanggung jawab secara dewasa.

Dalam kejelasan itulah, relasi suami istri justru memperoleh ruang untuk tumbuh lebih tenang, setara, dan saling menghormati.

Prosedurnya

Secara prosedural, pembuatan perjanjian perkawinan kini relatif simpel. Pasangan suami istri cukup menyepakati isi perjanjian secara tertulis di hadapan notaris, baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung, lalu notaris menuangkan dengan suatu akta autentik.

Perjanjian tersebut kemudian (oleh suami istri) memohonkan untuk dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan —Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi non-Islam— agar mempunyai kekuatan mengikat ; tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga terhadap pihak ketiga. Pencatatan ini menjadi tahap penting.

Mengapa? Sebab, jika tanpa dicatatkan, perjanjian perkawinan berpotensi dipandang hanya sebagai kesepakatan privat yang tidak sepenuhnya diakui dalam praktik hukum.

Berlakunya kelak adalah untuk pihak ketiga, misal : untuk pemisahan harta, menjual harta (benda tetap atau tanah dan benda bergerak), perkawinan dengan warga negara asing, mengajukan kredit ke suatu bank, pemilikan saham di sebuah perseroan terbatas, dll.

Pada akhirnya, ihwal pernikahan bukan hanya tentang saling mencintai, tetapi juga tentang saling menjaga —dan sering kali, menjaga berarti berani menata hidup bersama— dengan jujur, sadar, dan penuh tanggung jawab sejak awal.

*) Hendra Idris, adalah Notaris PPAT, Penulis Buku “Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia”, dan Narasumber di Pelbagai Seminar atau Pelatihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *