PAYAKUMBUH, FOKUSSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyatakan bahwa DPRD akan membahas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terkait pengajuan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (9/2/2026)..
Hurisna mengatakan bahwa DPRD memandang pengajuan ranperda sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Empat ranperda yang diajukan Pemko Payakumbuh mencakup perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR 2018-2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan, serta ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Setelah penyampaian nota penjelasan, fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum. Selanjutnya, DPRD akan masuk pada pembahasan lebih lanjut sesuai agenda DPRD.
Hurisna menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pembentukan perda secara aktif, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan.
DPRD berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Dengan demikian, diharapkan bahwa empat ranperda yang diajukan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh,”sebut Hurisna. (arif)




