Kantor Pertanahan Pessel Laksanakan Pengambilan Sumpah Kehilangan Sertifikat Tanah

PESSEL.FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertifikat tanah sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat pengganti, Selasa (3/2/2026).

Pengambilan sumpah tersebut dilakukan atas permohonan sertifikat tanah yang berlokasi di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Tahapan ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kebenaran pernyataan pemohon terkait hilangnya dokumen sertipikat asli.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, menegaskan bahwa pengambilan sumpah menjadi bagian penting dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“Pengambilan sumpah keterangan kehilangan sertipikat merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa seluruh data dan pernyataan yang disampaikan pemohon benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Mira Desrita.

Ia menjelaskan, proses tersebut juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berupaya memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak atas tanah masyarakat melalui prosedur yang tertib dan sah,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, proses penerbitan sertipikat pengganti diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi pemohon maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Batang Kapas dan sekitarnya. (jiga)

Exit mobile version