Oleh : Alirman Sori *)
A. Pendahuluan
Reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia pasca-1998 ditandai dengan penerapan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakan, meningkatkan efisiensi dan partisipasi lokal. Namun, dalam praktiknya, desentralisasi tidak menghasilkan tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih dan transparan.
Sebaliknya, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi justru berpotensi memindahkan praktik korupsi yang awal bertumpu pusat sekarang terdistribusi ke daerah, sehingga melahirkan stigma negatif yang disebut sebagai “desentralisasi korupsi”. Korupsi yang sebelumnya terpusat kini tersebar di berbagai wilayah, dengan pola dan aktor yang lebih beragam.
Praktik terstruktur ini menjadi tantangan serius bagi pembangunan nasional karena korupsi terstruktur dari pusat sampai tingkat daerah menghambat pelayanan publik, menurunkan kualitas demokrasi, serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kajian desentralisasi korupsi menjadi penting untuk memahami akar masalah dan merumuskan solusi yang tepat.
B. Landasan Teoritis
- Teori Korupsi
Korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi (World Bank, 2000). Definisi ini menekankan adanya relasi antara kewenangan, kepentingan pribadi, dan lemahnya pengawasan.
Menurut Klitgaard, korupsi terjadi ketika terdapat monopoli kekuasaan, diskresi yang luas, dan akuntabilitas yang lemah (Klitgaard, 1998). Rumus ini dikenal sebagai C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability).
Sementara itu, Samuel P. Huntington menyatakan bahwa korupsi sering muncul dalam masyarakat yang mengalami modernisasi cepat tanpa diimbangi institusi yang kuat (Huntington, 1968). - Teori Desentralisasi
Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri (Rondinelli, 1981). Desentralisasi bertujuan meningkatkan efisiensi, responsivitas, dan partisipasi publik.
Namun, desentralisasi juga menciptakan “raja-raja kecil” di daerah apabila tidak disertai sistem pengawasan yang efektif (Huntington, 1968). Hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal. - Teori Integritas dan Tata Kelola
Menurut Jeremy Pope, sistem integritas nasional harus mencakup lembaga pengawas, masyarakat sipil, media, dan sistem hukum yang independen (Pope, 2000). Tanpa ekosistem integritas yang kuat, desentralisasi justru memperluas ruang korupsi.
C. Pembahasan
- Pola Desentralisasi Korupsi di Daerah
Desentralisasi yang memberikan kewenangan besar kepada kepala daerah dalam pengelolaan anggaran, perizinan, dan proyek pembangunan. Kewenangan ini seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok sebagai balas budi.
Kasus korupsi yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa praktik suap, gratifikasi, dan penggelapan anggaran menjadi fenomena yang sistemik di daerah (KPK, 2022). Hal ini mencerminkan bahwa korupsi tidak hilang, tetapi berpindah locus atau dengan kata lain berjenjang dari pusat sampai ke daerah, seolah-olah TSM. - Faktor Penyebab Desentralisasi Korupsi
Beberapa faktor utama penyebab desentralisasi korupsi antara lain:
1.Lemahnya Pengawasan
Pengawasan dari pusat, DPRD, dan masyarakat sering tidak efektif.
2.Dominasi Elite Lokal
Elit politik dan ekonomi daerah menguasai proses pengambilan keputusan.
3.Biaya Politik Tinggi
Pilkada langsung membutuhkan dana besar, yang mendorong pejabat mencari “modal balik.
4.Kapasitas Aparatur Rendah
Keterbatasan kompetensi birokrasi daerah memicu praktik administrasi yang tidak profesional. - Dampak Desentralisasi Korupsi
Desentralisasi korupsi berdampak luas terhadap pembangunan nasional, antara lain:
Menurunnya kualitas pelayanan public.
Menganggu investasi daerah.
Melemahnya demokrasi lokal.
Meningkatnya ketimpangan sosial.
Selain itu, korupsi daerah juga menciptakan ketergantungan masyarakat pada elit lokal, sehingga memperkuat politik patronase dan klientelisme. - Peran Lembaga Pengawas
Keberadaan KPK, BPK, Ombudsman, serta masyarakat sipil sangat penting dalam upaya mencegah desentralisasi korupsi. Sistem pengawasan berlapis seharusnya dapat mempersempit ruang penyimpangan (abuse of power).
Namun, tanpa dukungan politik yang kuat, lembaga pengawas sering menghadapi tekanan dan intervensi. Oleh karena itu, penguatan independensi lembaga menjadi agenda utama reformasi.
D. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Kesimpulan
Desentralisasi korupsi merupakan konsekuensi dari salah satu pelimpahan kewenangan yang tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat. Korupsi tidak lagi terpusat di pusat kekuasaan, tetapi menyebar ke tingkat lokal.
Fenomena ini dipengaruhi oleh lemahnya institusi, dominasi elite daerah, mahalnya biaya politik, serta rendahnya kapasitas aparatur. Dampaknya sangat merugikan pembangunan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, desentralisasi tanpa integritas justru memperluas ruang korupsi dan melemahkan tujuan reformasi dan sulit untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. - Rekomendasi
Untuk mengatasi desentralisasi korupsi, diperlukan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
1.Penguatan Sistem Pengawasan
Memperkuat peran KPK, BPK, DPRD, dan masyarakat sipil di daerah.
2.Reformasi Pembiayaan Politik
Menata sistem pendanaan pilkada agar lebih transparan, akuntabel dan adil.
3.Peningkatan Kapasitas Aparatur
Melalui pendidikan, pelatihan, dan sistem merit yang konsisten.
4.Transparansi Digital
Mengembangkan e-government dan open data daerah.
5.Pendidikan Antikorupsi
Menanamkan nilai integritas sejak dini kepada aparatur dan masyarakat.
Dengan penerapan rekomendasi tersebut, desentralisasi diharapkan tidak lagi menjadi sarana penyebaran korupsi, melainkan instrumen untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan demokratis. []
Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)




