Oleh : Alirman Sori*)
PRAKTIK politik demokrasi elektoral yang berlangsung secara periodik setiap lima tahun semakin menunjukkan kecenderungan reduktif, yakni direduksi semata-mata menjadi arena kompetisi kekuasaan yang bersifat prosedural.
Demokrasi tidak lagi dipahami sebagai sistem nilai yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi etik moral dan substantif, melainkan sebagai mekanisme rotasi elite yang dikemas melalui strategi komunikasi politik dan pencitraan massal.
Demokrasi berpotensi berubah menjadi suatu bentuk “kejahatan berencana lima tahunan”, yakni praktik manipulatif yang dirancang secara sistematis untuk memperoleh legitimasi elektoral tanpa komitmen autentik terhadap kepentingan publik.
Gejala atau fakta ini dapat dipahami melalui logika rasionalitas instrumental dalam politik modern, di mana aktor-aktor politik memaksimalkan peluang elektoral dengan memanfaatkan emosi, persepsi, dan preferensi simbolik masyarakat.
Kampanye politik tidak lagi berfungsi sebagai ruang deliberasi rasional mengenai kebijakan publik, melainkan sebagai panggung representasi pencitraan yang direkayasa secara profesional.
Melalui konsultan politik, media massa, dan teknologi digital, figur politik dikonstruksi sebagai “pemimpin merakyat”, “wakil aspirasi rakyat kecil”, atau “simbol perubahan”, meskipun substansi kebijakannya sering kali tidak mencerminkan narasi tersebut.
Dalam perspektif teori kekuasaan, praktik pencitraan ini merepresentasikan bentuk dominasi simbolik, di mana elite politik tidak menguasai rakyat melalui paksaan langsung, tetapi melalui produksi makna dan legitimasi semu.
Rakyat diposisikan bukan sebagai subjek politik yang kritis, melainkan sebagai konsumen yang dibujuk, dirayu dan digombal melalui slogan, visualisasi emosional, dan retorika populis. Akibatnya, relasi antara pemimpin dan warga negara mengalami reduksi menjadi hubungan transaksional yang berbasis popularitas, bukan tanggung jawab moral yang konstitusional.
Pelaksanaan siklus lima tahunan pemilu kemudian menjadi momentum utama reproduksi praktik manipulatif tersebut. Setiap periode pemilihan, pola yang relatif seragam terus berulang: intensifikasi pencitraan, eksploitasi isu identitas, distribusi janji politik yang tidak terukur, serta mobilisasi sentimen kerakyatan yang bersifat temporer.
Setelah kekuasaan didapat, agenda kerakyatan sering kali mengalami erosi, digantikan oleh kompromi elite, kepentingan oligarkis, dan kalkulasi politik jangka pendek. Dan pada akhirnya, demokrasi elektoral bertransformasi menjadi ritual legitimasi yang memutihkan kegagalan struktural.
Didalami lebih jauh, politik pencitraan yang mengatasnamakan “kerakyatan” cenderung menghasilkan ilusi partisipasi. Masyarakat merasa dilibatkan melalui survei, kampanye media sosial, atau pertemuan simbolik, padahal ruang pengambilan keputusan strategis tetap berada dalam lingkaran sempit elite.
Partisipasi publik direduksi menjadi aktivitas simbolik yang tidak memiliki daya pengaruh substantif terhadap arah kebijakan negara. Demokrasi, dalam bentuk ini, beroperasi sebagai simulasi, bukan sebagai mekanisme pemberdayaan politik yang sejati.
Dalam kerangka ekonomi-politik, praktik tersebut juga berkorelasi erat dengan logika kapitalisme politik. Biaya politik yang tinggi mendorong kandidat untuk bergantung pada sponsor ekonomi, yang kemudian menuntut imbalan kebijakan setelah kemenangan elektoral.
Pencitraan kerakyatan mejandi alat kamuflase ideologis untuk menutupi relasi patronase dan kepentingan ekonomi yang bekerja di balik layar. Demokrasi lima tahunan, dengan demikian, tidak hanya menjadi arena kompetisi politik, tetapi juga pasar modal kekuasaan yang memperjualbelikan pengaruh.
Label “kejahatan berencana” dalam konteks ini tidak semata-mata merujuk pada pelanggaran hukum positif, melainkan pada pelanggaran etik dan moral publik yang dilakukan secara sistematis. Ketika manipulasi persepsi, pengkhianatan janji politik, dan eksploitasi kerentanan sosial dijadikan strategi permanen, maka demokrasi kehilangan dimensi normatifnya sebagai sarana keadilan sosial dan kesejahteraan kolektif. Ia berubah menjadi instrumen reproduksi ketimpangan dan dominasi.
Istilah “kejahatan berencana” dalam konteks demokrasi elektoral harus dipahami sebagai metafora normatif yang menunjuk pada perusakan sistematis terhadap nilai-nilai demokrasi. Kejahatan ini tidak selalu termanifestasi dalam bentuk pelanggaran hukum formal, tetapi dalam bentuk pengkhianatan moral terhadap mandat rakyat, penyalahgunaan legitimasi publik, serta eksploitasi harapan sosial demi kepentingan kekuasaan.
Ketika praktik manipulasi dijadikan strategi permanen, demokrasi kehilangan fungsi etiknya sebagai instrumen keadilan dan kesejahteraan kolektif.
Dalam perspektif filsafat politik, kondisi ini merefleksikan krisis legitimasi demokrasi. Legitimasi tidak lagi bersumber dari kepercayaan rasional berbasis kinerja dan integritas, melainkan dari manipulasi persepsi dan konstruksi popularitas artifisial.
Kekuasaan memperoleh justifikasi bukan karena keberpihakannya pada kepentingan umum, tetapi karena keberhasilannya mengelola citra publik. Demokrasi berubah menjadi teater politik yang memproduksi simulasi representasi.
Dalam kondisi demikian, politik demokrasi tidak lagi berfungsi sebagai wahana emansipasi warga negara, melainkan sebagai mekanisme pengelolaan kekecewaan publik secara periodik. Setiap lima tahun, harapan sosial direproduksi melalui narasi perubahan dan keberpihakan kepada rakyat (semua bohong), hanya untuk kembali direduksi setelah kekuasaan terkonsolidasi.
Siklus ini menciptakan normalisasi kegagalan struktural, di mana masyarakat dibiasakan untuk menerima kekecewaan sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan politik yang manipulatif.
Kritik terhadap demokrasi prosedural dan politik pencitraan bukanlah bentuk penolakan terhadap demokrasi itu sendiri, melainkan upaya untuk mengembalikan demokrasi pada dimensi substansialnya. Demokrasi yang autentik mensyaratkan transparansi kekuasaan, akuntabilitas berkelanjutan, partisipasi kritis, serta integritas moral para pemimpin.
Tanpa prasyaratan tersebut, demokrasi lima tahunan hanya akan terus berfungsi sebagai panggung “sandiwara politik” untuk reproduksi ilusi kerakyatan yang menguntungkan segelintir elite, sementara mayoritas warga negara tetap berada dalam posisi subordinat secara politik dan struktural.
Menghadapi praktik demokrasi yang tereduksi menjadi sarana pencitraan lima tahunan yang penuh dengan kebohongan, harapan fundamental justru bertumpu kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan sejati. Jika demokrasi mengalami distorsi akibat manipulasi elite, maka koreksi normatifnya harus lahir dari kesadaran kolektif warga negara.
Demokrasi yang sehat tidak mungkin berdiri di atas masyarakat yang pasif, permisif terhadap kebohongan politik, atau terjebak dalam romantisme figuratif. Oleh karena itu, revitalisasi demokrasi harus dimulai dari transformasi kesadaran politik publik secara kolektif.
Masyarakat dituntut untuk melampaui posisi sebagai konsumen informasi politik dan beralih menjadi subjek yang kritis dan mengevaluasi narasi kekuasaan secara rasional. Politik pencitraan hanya akan efektif apabila publik menerima simbol tanpa menuntut substansi.
Sebaliknya, ketika warga negara membangun tradisi verifikasi, kritik, dan partisipasi berbasis data, maka ruang manipulasi akan menyempit. Pendidikan politik menjadi instrumen strategis dalam membentuk warga negara yang tidak mudah terkooptasi oleh retorika populis atau eksploitasi emosi sesaat.
Masyarakat tidak boleh berhenti pada kesadaran elektoral semata. Demokrasi substantif menuntut partisipasi berkelanjutan di luar momentum pemilu. Pengawasan kebijakan publik, keterlibatan dalam forum deliberatif, advokasi berbasis komunitas, serta penggunaan hak konstitusional untuk menyuarakan kritik merupakan bentuk-bentuk konkret kedaulatan rakyat yang aktif.
Ketika masyarakat hanya hadir dalam bilik suara setiap lima tahun, sementara proses pengambilan keputusan berlangsung tanpa kontrol publik, maka demokrasi akan terus direduksi menjadi ritual prosedural.
Harapan terbesar terhadap praktik demokrasi yang menyimpang bukan semata-mata terletak pada reformasi institusi, melainkan pada kebangkitan secara kolektif kesadaran publik.
Demokrasi yang matang mensyaratkan warga negara yang matang pula. Ketika masyarakat bergerak dari posisi objek menjadi subjek politik yang otonom dan kritis, maka praktik pencitraan semu akan kehilangan daya hegemoniknya, dan demokrasi dapat kembali menjadi instrumen keadilan, kesejahteraan, serta martabat kolektif bangsa. “Wallahu a’lam bish-shawab”. []
Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com*)
