SOLOK, FOKUSSUMBAR.COM – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak tahun 2024.
Siaran pers BAPERMEN yang diterima media ini, Kamis (26/2/2026), Afrinaldo, S.H., selaku perwakilan BAPERMEN dan kuasa dari pemohon, menjelaskan bahwa sebelumnya pada 3 November 2025, pihaknya telah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan bertemu langsung dengan Andi Wirya Purwasena, S.ST., M.M., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Dalam pertemuan tersebut, Afrinaldo mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 14 Juni 2024 melalui mekanisme resmi, lengkap dengan penyerahan dokumen asli dan pembayaran biaya sesuai ketentuan. Proses pengukuran telah dilakukan pada 4 Februari 2025 dan pemeriksaan lapangan pada 24 Februari 2025.
Namun pada saat pemeriksaan lapangan, terdapat pihak lain yang menyatakan keberatan. Pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ditunda selama 90 (sembilan puluh) hari untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke pengadilan. Disampaikan pula bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada gugatan yang didaftarkan, maka sertifikat dapat diterbitkan.
Setelah jangka waktu yang ditentukan terlampaui dan tidak terdapat gugatan di pengadilan, pada 23 Februari 2026, Afrinaldo bersama tim BAPERMEN dan awak media kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok untuk meminta penerbitan sertifikat dimaksud.
Dalam pertemuan dengan Arini Putri Laurya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, disampaikan bahwa permohonan penerbitan sertifikat ditolak dengan alasan masih adanya pihak yang keberatan.
Padahal, menurut Afrinaldo, pihak Kantor Pertanahan sebelumnya telah melayangkan surat kepada pihak yang keberatan untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada gugatan yang diajukan.
Afrinaldo menilai bahwa secara hukum administrasi, setelah lewatnya tenggang waktu dan tidak adanya gugatan, maka tidak ada lagi alasan yuridis untuk menunda atau menolak penerbitan sertifikat. Ia juga menyayangkan sikap pejabat yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan pelayanan publik secara profesional.
Pada hari yang sama, BAPERMEN juga meminta bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M. Namun menurut petugas keamanan, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring dengan kementerian. Setelah menunggu hingga sore hari, pertemuan tidak juga terlaksana.
Atas kejadian tersebut, BAPERMEN menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Dasar Hukum:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Apabila tidak terdapat sengketa atau gugatan yang sah secara hukum, maka proses administrasi seharusnya dilanjutkan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 3: Pelayanan publik bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Pasal 17: Penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda-nunda pelayanan tanpa alasan yang sah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10: Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Pasal 17 dan Pasal 18: Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana.
BAPERMEN menyatakan akan melaporkan permasalahan ini kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, serta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dan administrasi.
Afrinaldo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya kepastian hukum dan pemberantasan praktik mafia tanah di Kabupaten Solok. (RM)
