BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Penetapan konversi nilai zakat fitrah pada tahun 1447 H / 2026 M di Bukittinggi untuk kelas 1 mencapai Rp50 ribu per orang.
“Besaran Rp50 ribu per orang itu berdasarkan hasil muzakarah Baznas, MUI dan Kementerian Agama,” ujar Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah di Bukittinggi, Rabu (25/2/2026).
Disampaikan, nilai zakat fitrah yakni 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram beras, di mana untuk kelas 1 besarnya Rp50.000, kelas 2 dengan nilai Rp47,500, kelas 3 senilai Rp45.000, kelas 4 Rp42.500 dan Rp37.500 untuk kelas 5.
Jenis beras kelas 1 adalah ranah putih, kuruik kusuik kamang, dan pandan wangi, jenis beras kelas 2 yaitu sokan, kelas 3 berupa beras sokan sangka dan beras pulen.
Sedangkan untuk jenis beras kelas 4 berupa beras kuruik kusuik sangka, anak daro dan anak daro solok. Sementara untuk beras kelas 5 yakni beras bulog, anak daro pelambang, anak daro jambi dan anak daro pesisir.
Ia menyebut bahwa, masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa membayarkan kepada Baznas Kota Bukittinggi.
Diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (baznas) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang resmi, mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Baznas berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, dengan prinsip syariat Islam, amanah, transparan, dan profesional.
Untuk itu, masyarakat yang akan membayar zakatnya, disarankan agar membayarkan kepada Baznas sebagai lembaga resmi yang bisa diaudit dan diawasi masyarakat.
Untuk kota Bukittinggi, ujar YG Dt. Alang Batuah, pendistribusian zakat, Baznas Kota Bukittinggi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, saat Baznas menyalurkan ke masyarakat diketahui lurah tempat warga itu, karena lurah merupakan imam-nya, yang tahu kondisi warganya,” katanya.
Ia menyampaikan, ada warga mengalami cendera kaki dan telah mendapatkan penanganan oleh ahli urut, tapi tidak mampu membayar biaya sebesar Rp5 juta sehingga tidak boleh pulang, Baznas yang membantu.
“Warga tersebut dimasukkan ke dalam kelompok “gharim” atau orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya,” sebutnya.
8 Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat mal (mustahik) terbagi menjadi 8 golongan sesuai QS. At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil (pengelola), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnu sabil (musafir).
Zakat mal bertujuan untuk kesejahteraan, keadilan sosial, dan membantu orang kurang beruntung.
Berikut adalah rincian 8 golongan penerima zakat mal:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan/harta tetapi pendapatannya tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil: Petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan imannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak (pada masa modern dapat dimaknai membantu membebaskan orang dari perbudakan atau perdagangan manusia).
- Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, atau kegiatan sosial keagamaan.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (musafir) untuk tujuan ketaatan. (*/adi)
