Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Bayang

Petugas Kantor Pertanahan Pessel menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (25/2/2026). (foto ist l)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Nagari Kapeh Panji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (25/2/2026).

Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn., kepada para penerima manfaat.

Heru mengatakan, penyerahan sertifikat ini menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat hingga ke tingkat nagari.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan sertifikat yang telah terdaftar secara resmi, hak atas tanah menjadi lebih terlindungi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Heru.

Ia menambahkan, legalitas tanah sangat penting untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat, baik untuk kebutuhan tempat tinggal, usaha, maupun sebagai agunan untuk meningkatkan akses permodalan.

“Kami berharap sertipikat yang diterima hari ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, serta menjadi dasar kepastian hukum yang memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya, serta memastikan setiap bidang tanah di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terdaftar secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *