Kantor Pertanahan Pessel Serahkan Sertifikat Tanah di Dua Nagari Kecamatan Bayang

BAYANG, FOKUSSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Nagari Koto Berapak dan Nagari Api-api Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (25/2/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi langkah konkret dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap bidang tanah terdaftar secara sah dan terlindungi secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan bahwa program penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya.

“Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan sertipikat yang sah, hak atas tanah terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan,” ujar Mira Desrita.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Menurutnya, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sertipikat tanah tersebut tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai instrumen pendukung dalam pengembangan usaha maupun akses permodalan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan layanan pertanahan yang prima serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah. (jiga)

Exit mobile version