SUTERA, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Nagari Lansano Tarak dan Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (26/2/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Sertipikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heru Gunawan Putra, S.H., M.Kn., kepada para penerima manfaat.
Heru mengatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat agar setiap bidang tanah terdaftar secara sah dan memiliki perlindungan hukum.
“Kami berharap dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting untuk memberikan rasa aman serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Heru.
Ia menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat ini bisa dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk akses permodalan usaha, namun tetap harus digunakan secara bijak. Yang utama, ini adalah bentuk perlindungan hak masyarakat atas tanahnya,” tambahnya.
Dengan penyerahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. (jiga)




