PENEGAKAN larangan rangkap jabatan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kini tidak lagi berhenti pada tataran regulasi. Surat KONI Pusat Nomor 1485/ORG/XI/2025 sudah jelas melarang rangkap jabatan, khususnya bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, baik secara vertikal maupun horizontal.
Komitmen itu menonjolkan filosofi dasar olahraga: sportivitas, disiplin, integritas, dan keadilan.
Namun sebagaimana sering terjadi, ujian sesungguhnya bukan pada bunyi aturan, melainkan pada keberanian menjalankannya.
Di titik inilah langkah Drs. Ilmarizal, MM menjadi relevan dan penting. Ilmarizal memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Umum I KONI Kota Padang periode 2025–2029, pada Jumat, 27 Februari lalu, demi menindaklanjuti surat himbauan KONI Pusat.
Keputusan itu bukan perkara ringan. Selain di KONI Kota Padang, Ilmarizal juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (Sekum PGSI) Sumatera Barat. Artinya, Ilmarizal benar-benar berada dalam posisi rangkap jabatan yang disorot aturan.
Namun yang ia pilih bukan bertahan, melainkan taat.
Keputusan tersebut patut dibaca bukan sekadar sebagai tindakan administratif, tetapi sebagai pernyataan sikap moral.
Dalam olahraga, kita diajarkan bahwa kemenangan sejati adalah kemenangan yang diraih dengan cara yang benar. Maka dalam organisasi olahraga, ketaatan terhadap aturan adalah bentuk sportivitas di ruang kepengurusan.
Ilmarizal tidak menunggu sanksi. Tidak pula menunggu polemik. Mantan pegulat andalan Sumbar dan Nasional itu menyatakan pilihan secara sadar dan terbuka. Sikap ini seharusnya menjadi landasan moral bagi pengurus lain yang masih memegang jabatan rangkap.
Sebab, persoalan rangkap jabatan bukan semata soal prosedur, melainkan berpotensi berdampak pada pembinaan olahraga, yang antara lain:
*Terbukanya potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan anggaran dan prioritas pembinaan.
*Terbatasnya ruang regenerasi kepemimpinan, padahal pembinaan modern menuntut distribusi peran dan kaderisasi yang sehat.
*Menurunnya efektivitas manajemen, karena fokus terbagi dan pengawasan tidak optimal.
Jika filosofi olahraga menempatkan setiap atlet bermain sesuai posisinya, maka organisasi pun semestinya menegakkan prinsip yang sama: satu orang, satu peran strategis.
Momentum untuk Bersikap
Surat KONI Pusat Nomor 1485/ORG/XI/2025 sudah jelas menegaskan bahwa pembenahan tata kelola merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi menuju target prestasi yang lebih tinggi. Artinya, larangan rangkap jabatan bukan kebijakan berdiri sendiri, melainkan bagian dari reformasi organisasi.
Langkah Ilmarizal telah membuka jalan. Kini, publik olahraga menunggu konsistensi.
Pengurus yang masih merangkap jabatan sebaiknya tidak melihat ini sebagai tekanan, melainkan kesempatan menunjukkan integritas.
Menyatakan pilihan justru akan memperkuat kepercayaan publik dan memberi ruang bagi lahirnya energi baru dalam pembinaan.
Karena pada akhirnya, olahraga tidak hanya tentang podium dan medali. Tapi tentang nilai: kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab. Dan nilai itu kini sedang diuji di meja kepengurusan.
Jika Ilmarizal sudah menunjukkan sikap, mengapa yang lain harus ragu?
Momentum sudah ada. Aturan sudah jelas. Teladan sudah diberikan. Kini saatnya para pengurus yang masih memangku rangkap jabatan menyatakan pilihannya, demi olahraga yang lebih profesional, adil, dan bermartabat. []
Hendri Parjiga adalah Wartawan Utama, dan Pemimpin Redaksi fokussumbar.com
