Ketika Kepekaan Kepemimpinan Kepala Daerah Diuji

Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan. (foto; ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur memicu sorotan tajam.

Polemik ini bukan semata soal angka, melainkan menyangkut kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan akuntabilitas belanja publik di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif leadership, bukan sekadar legalitas administratif.

Legal, Tapi Belum Tentu Etis

Menurut Djohermansyah, regulasi memang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah.

Spesifikasi, kapasitas mesin (CC), hingga batas harga telah ada pedomannya dalam aturan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan lazimnya gubernur bisa memiliki lebih dari satu jenis kendaraan: sedan untuk kegiatan protokoler dan jeep untuk kebutuhan lapangan.

“Secara aturan bisa saja terpenuhi. Tapi kepemimpinan tidak berhenti pada regulasi,” ujar Prof. Djohermansyah Djohan kepada wartawan, Ahad (1/3/2026).

Ia menekankan, dalam kondisi ekonomi yang belum stabil dan kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat, kepala daerah semestinya menunjukkan kepekaan sosial. Legalitas tidak otomatis membenarkan keputusan dari sisi etika publik.

“Kalau mobil lama masih layak, gunakan dulu. Itu soal sensitivitas dan empati,” tegasnya.

Kepemimpinan dan Sense of Crisis

Djohermansyah melihat polemik ini sebagai cerminan lemahnya sense of crisis. Kepala daerah, menurutnya, harus mampu membaca suasana kebatinan masyarakat.

Meski Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, bukan berarti seluruh rakyatnya hidup sejahtera.

“APBD besar tidak identik dengan rakyat makmur. Pemimpin publik harus menjaga perasaan masyarakat,” katanya.

Ia membandingkan praktik sejumlah kepala daerah yang memilih menggunakan kendaraan dinas lama sebagai bentuk solidaritas simbolik dengan warga. Simbol kesederhanaan, dalam konteks ini, menjadi pesan politik yang kuat.

Peran Birokrasi: Mengingatkan, Bukan Sekadar Menyetujui

Dalam sistem pemerintahan daerah, usulan pengadaan barang biasanya datang dari birokrasi melalui telaahan staf. Namun, keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

Djohermansyah menilai, sekretaris daerah (sekda) dan jajaran birokrasi memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pertimbangan objektif, termasuk potensi reaksi publik.

“Sekda itu mitra strategis kepala daerah. Harus berani memberi masukan, bukan sekadar menjadi safety player,” ujarnya.

Ia menegaskan, sekda tidak berada sepenuhnya di bawah kendali politik kepala daerah. Dalam struktur pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian sekda provinsi melibatkan pemerintah pusat. Karena itu, birokrasi seharusnya tidak ragu menyampaikan analisis risiko sosial dan politik atas suatu kebijakan.

Jika masukan sudah diberikan namun diabaikan, tanggung jawab politik berada pada kepala daerah. Sebaliknya, bila birokrasi tidak menjalankan fungsi profesionalnya, evaluasi juga perlu dilakukan.

Otonomi Daerah Bukan Tanpa Batas

Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan berarti kebebasan absolut. Kewenangan memang didelegasikan kepada pemerintah daerah, tetapi tetap dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat.

“Dalam sistem otonomi, pusat tetap memiliki fungsi kontrol,” jelasnya.

Sanksi administratif terhadap kepala daerah tersedia dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Menurutnya, polemik ini layak direspons melalui mekanisme pembinaan resmi agar menjadi preseden pembelajaran bagi daerah lain.

Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk bersikap aktif dan tegas dalam menjaga standar etika pemerintahan, bukan hanya menunggu tekanan publik.

Kebutuhan Pedoman Hidup Sederhana

Djohermansyah juga mengusulkan perlunya pedoman pola hidup sederhana bagi pejabat publik dalam bentuk regulasi nasional. Ia mengingatkan, pada masa lalu pernah ada panduan etika serupa untuk membatasi gaya hidup berlebihan aparatur negara.

“Tanpa pedoman yang mengikat, standar etika menjadi kabur. Flexing dan kemewahan sulit dikendalikan,” katanya.

Pedoman tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesenjangan simbolik antara pejabat dan rakyat.

Dalam situasi ekonomi sulit, gaya hidup pejabat menjadi isu sensitif yang berpotensi menggerus legitimasi pemerintah.

Antara Kewenangan dan Keteladanan

Kasus mobil dinas ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan tidak semata-mata soal kepatuhan prosedural. Ada dimensi moral dan simbolik yang melekat pada setiap keputusan penggunaan uang rakyat.

Bagi Djohermansyah, kepemimpinan publik menuntut kemampuan menahan diri, bukan sekadar memanfaatkan ruang kewenangan yang tersedia.

“Terlebih di bulan puasa Ramadhan saat ini, kita bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tapi juga dari godaan harta benda”, ujarnya. Pejabat publik yang berasal dari kalangan “the have” atau orang kaya, ketika jadi pejabat publik harus menyesuaikan gaya hidupnya sesuai kondisi masyarakatnya.

“Jabatan publik itu dibiayai pajak rakyat. Maka setiap kebijakan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepantasan,” ujarnya.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah membutuhkan keseimbangan antara kewenangan fiskal, profesionalisme birokrasi, dan keteladanan pemimpin.

Tanpa itu, kebijakan yang sah secara aturan dapat tetap dipersoalkan secara etika—dan berujung pada krisis kepercayaan publik. (rls)

Exit mobile version