Sepanjang Januari – Februari 2026, Terdapat 16 Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Bukittinggi

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, Nofridal. (foto; ist)

BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi diibaratkan bak mencabut jenggot. Setelah dicabut akan tumbuh yang baru.

Setidaknya perumpamaan cabut jenggot menjadi benang merah dari wawancara media ini dengan Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat Narkoba, Nofridal, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, setelah dilakukan penangkapan oleh jajaran Sat Narkoba, akan ada lagi orang baru terlibat di kasus narkoba.

“Selalu ada orang baru,” ucapnya.

Pemicu orang baru terlibat dalam kasus narkoba bisa saja faktor ekonomi, salah pergaulan yakni bergaul dengan orang narkoba.

Putra Ampang Kota Padang ini menyarankan orang tua supaya mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Terakhir, kata dia, penangkapan oleh jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 30 kilogram di daerah Tangah Sawah, Kota Bukittinggi.

“Penangkapan tersebut di Januari 2026. Barang tersebut menurut pengakuan tersangka berasal dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Disampaikan, sepanjang Januari – Februari 2026, sudah terdapat 16 kasus narkoba.

“Dari 16 tersangka itu terdapat 4 orang lama atau sudah residivis. Sebanyak 12 tersangka lagi orang baru,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap 16 orang tersangka itu bervariasi perannya, ada sebagai pengedar, pemakai dan penjual.

“Dari catatan kami kasus narkoba selama 2025 terdapat 94 kasus,” katanya lagi.

Dikatakan, dalam menekan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, dilakukan sosialisasi bahaya narkoba.

“Terpenting itu bagaimana orang tua agar mengawasi pergaulan anak mereka supaya tak terjerat narkoba,” ia menyarankan. (*/adi)

Exit mobile version