Oleh : Mohammad Isa Gautama*)
KASUS yang menyeret nama penerima beasiswa LPDP berinisial DS dan suaminya, AP, sejatinya bukan sekadar kegaduhan ruang siber atau sentimen nasionalisme sempit yang meledak secara spontan.
Teguran keras dari pihak Kemdiktisaintek, Kementerian Keuangan serta jajaran pimpinan LPDP menandai adanya retakan serius dalam bangunan komunikasi pendidikan nasional kita yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka statistik kelulusan.
Di satu titik ekstrem, negara memandang beasiswa sebagai investasi strategis untuk kedaulatan masa depan, sebuah napas panjang bagi keberlangsungan intelektual bangsa. Di sisi lain, bagi segelintir individu, beasiswa direduksi menjadi transaksi finansial demi status sosial tanpa kesadaran moral.
Ketimpangan persepsi ini bermula dari pola relasi komunikatif yang selama ini terlalu bersifat administratif-birokratis dan kurang menyentuh dimensi afektif-ideologis. Dalam pandangan Jurgen Habermas (1981) dalam The Theory of Communicative Action, sebuah sistem hanya dapat berjalan harmonis jika terjadi kesepahaman makna antara aktor.
Selama bertahun-tahun, interaksi antara lembaga pemberi beasiswa dan mahasiswa cenderung terjebak pada pengawasan teknis, seperti validasi laporan indeks prestasi atau bukti kelulusan tepat waktu. Akibatnya, internalisasi nilai-nilai kebangsaan sering kali hanya menjadi jargon di atas kertas kontrak yang dingin, yang ditandatangani tanpa perenungan mendalam tentang asal-usul dana yang digunakan.
Ketika seorang penerima beasiswa menyatakan kebanggaannya jika sang anak tidak lagi memegang paspor Indonesia, di sanalah kita menyaksikan kegagalan proses transmisi nilai dalam ekosistem pendidikan tinggi kita.
Hal ini menjadi paradoks yang menyakitkan ketika kecanggihan intelektual yang didapat di universitas top dunia justru digunakan untuk membangun narasi yang mendegradasi identitas asal. Fenomena ini menunjukkan bahwa komunikasi pendidikan kita baru menyentuh level transfer kognitif, namun gagal dalam tahap transformasi karakter dan loyalitas kewarganegaraan.
Ada indikasi, negara hanya mencetak teknokrat yang mahir secara metodologi, tetapi asing terhadap realitas sosial dan tanggung jawab etis terhadap masyarakat yang membiayai studi mereka melalui pajak. Situasi ini menuntut evaluasi total terhadap bagaimana pesan-pesan nasionalisme dikemas dan disampaikan dalam kurikulum pembinaan penerima beasiswa agar tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
Redefinisi Komunikasi Institusi
Kita perlu melampaui pendekatan represi hukum atau regulasi pengembalian dana dengan membangun dialog yang lebih substantif sejak dini. Berpijak pada teori Komunikasi Organisasi Pendidikan dari Everett Rogers (2003), difusi inovasi dan nilai hanya akan berhasil jika ada saluran komunikasi yang bersifat konvergensi, bukan linier.
Di titik ini, institusi pendidikan dan pemberi beasiswa tidak boleh lagi hanya memosisikan diri sebagai “kasir” yang bertugas membayar tagihan kuliah, melainkan harus berperan sebagai mentor ideologi yang dinamis. Komunikasi interaktif yang dibangun harus mampu menghubungkan aspirasi global individu dengan kebutuhan nyata di tanah air secara organik, bukan sekadar instruksi yang bersifat top-down.
Tantangan komunikasi regulasi pendidikan ke depan adalah bagaimana menyelaraskan identitas “warga dunia” dengan akar kewarganegaraan yang kokoh tanpa terkesan chauvinistik. Sering kali, para mahasiswa luar negeri merasa terjepit di antara dua dunia, di mana mereka dituntut kompetitif secara internasional namun terikat janji kembali ke sistem domestik yang mungkin belum siap menampung mereka.
Di sinilah peran komunikasi strategis pemerintah untuk meyakinkan bahwa kontribusi mereka memiliki tempat yang bermartabat di tanah air. Tanpa adanya jembatan narasi yang meyakinkan, wajar jika muncul resistensi atau keinginan untuk “melarikan diri” dari kontrak sosial yang dianggap membelenggu potensi karier mereka di kancah global.
Selanjutnya, adalah urgen mengubah relasi antara negara dan awardee dari pola patron-klien menuju model kemitraan strategis yang berbasis pada kepercayaan timbal balik. Menggunakan perspektif Relational Dialectics dari Leslie Baxter (1996), ketegangan antara otonomi pribadi dan keterikatan pada institusi adalah hal yang wajar, namun harus dikelola melalui komunikasi yang dialogis.
Hal ini berarti, pemerintah perlu mendengarkan kegelisahan para peneliti di luar negeri mengenai ekosistem riset di Indonesia, sembari tetap menegaskan batas-batas etika yang tidak boleh dilanggar. Komunikasi yang jujur dan terbuka akan meminimalisir potensi perilaku oportunistik yang hanya mengambil manfaat materiil tanpa niat memberikan timbal balik yang setimpal.
Penting untuk diingat bahwa setiap penerima beasiswa adalah duta komunikasi bangsa yang membawa citra Indonesia di panggung akademik global. Jika mereka sendiri tidak memiliki rasa memiliki terhadap identitas nasionalnya, maka pesan apa yang sebenarnya sedang mereka sampaikan kepada dunia tentang Indonesia?
Inilah mengapa seleksi peraih beasiswa negara sejatinya bukan hanya soal inteligensia, melainkan juga soal kematangan emosional dan kesetiaan pada visi besar negara. Transformasi dari sekadar “pemburu gelar” menjadi “pengabdi bangsa” memerlukan narasi yang konsisten, menyentuh, dan mampu menginspirasi kebanggaan yang tulus, bukan paksaan melalui ancaman denda semata yang justru (potensial) memicu antipati.
Sintesis Pengabdian Bermakna
Adalah kurang elegan jika solusi masalah hanya berhenti pada memperketat sanksi administratif atau memburu jejak digital secara reaktif untuk memberikan hukuman sosial. Negara harus hadir secara lebih proaktif dalam menciptakan ruang kontribusi yang akomodatif dan menarik bagi para lulusan terbaiknya setelah mereka menyelesaikan studi.
Apalagi, sudah jadi rahasia umum, keengganan untuk pulang ke ibu pertiwi kerap muncul bukan karena hilangnya cinta pada negeri, melainkan karena ketiadaan infrastruktur komunikasi yang menghubungkan keahlian spesifik mereka dengan sektor industri. Sebagai misal, ketika seorang ahli nuklir atau pakar kecerdasan buatan pulang dan tidak menemukan kanal untuk berkarya, komunikasi pendidikan kita sebenarnya sedang mengalami kebuntuan struktural yang nyata.
Oleh karena itu, pengabdian tidak boleh lagi dimaknai secara sempit sebagai “hukuman balik kampung” atau sekadar memenuhi kewajiban administratif demi menghindari sanksi hukum. Mengacu pada konsep Reflective Practice dari Donald Schön (1983), para aktor pendidikan harus mampu melakukan refleksi di dalam tindakan untuk memahami makna terdalam dari peran mereka bagi masyarakat luas.
Pengabdian harus dicitrakan sebagai kesempatan emas bagi intelektual muda untuk menjadi pionir perubahan di ekosistem yang sedang berkembang pesat seperti Indonesia saat ini. Komunikasi kebijakan nasional harus mampu membingkai pengabdian sebagai investasi karier jangka panjang yang memberikan kepuasan batin lebih besar daripada sekadar materi.
Kasus DS dan AP harus menjadi momentum reflektif bagi para pemangku kebijakan untuk merombak total strategi komunikasi publik dalam kerangka sistem pendidikan. Diperlukan sebuah manifesto baru yang menempatkan beasiswa sebagai “kontrak sosial” yang hidup, di mana terjadi pertukaran nilai yang seimbang antara hak individu dan kewajiban kolektif.
Pada akhirnya, komunikasi pendidikan yang efektif adalah komunikasi yang mampu mengubah egoisme individu menjadi altruisme nasionalis tanpa menghilangkan daya kritis dan potensi besar intelektualnya.[*]
Pengajar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang*)
