Muhammadiyah Taat Tanpa Kehilangan Nurani: Menjembatani KHGT dan Ulil Amri

Oleh : Prof. Dr. H. Sobhan Lubis, M.A.*)

KETAATAN kepada ulil amri merupakan prinsip penting dalam ajaran Islam yang tidak dapat diabaikan. Allah menegaskan dalam firman-Nya: “Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī‘ullāha wa aṭī‘ur-rasūla wa ulil-amri minkum” (QS al-Nisā’: 59).

Ayat ini menjadi dasar bagi umat Islam dalam membangun hubungan dengan otoritas. Namun, dalam realitas kehidupan, ketaatan sering kali dipahami secara sempit sebagai kepatuhan tanpa ruang bagi pertimbangan akal dan ijtihad.

Padahal, Islam tidak mengajarkan ketaatan yang membungkam nurani, melainkan ketaatan yang hidup, yang berpijak pada kesadaran iman dan tanggung jawab keilmuan.

Para mufassir memberikan perhatian khusus pada struktur ayat tersebut. Kata aṭī‘ū diulang pada Allah dan Rasul, tetapi tidak pada ulil amri. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada ketaatan kepada Allah dan Rasul. Rasulullah SAW bersabda: “Lā ṭā‘ata li makhlūqin fī ma‘ṣiyat al-Khāliq.”

Dengan demikian, ketaatan kepada ulil amri harus selalu berada dalam koridor kebenaran. Ketaatan yang benar bukanlah kepatuhan yang pasif, tetapi kepatuhan yang sadar, yang tetap menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip syariat.

Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriyah, perbedaan metode antara hisab dan rukyat telah menjadi bagian dari dinamika umat Islam. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih mengembangkan metode hisab hakiki, yang kini berkembang dalam konsep KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal).

Pendekatan ini berangkat dari keyakinan bahwa perhitungan astronomi yang akurat dapat memberikan kepastian waktu ibadah. Di sisi lain, otoritas keagamaan yang merepresentasikan ulil amri cenderung menggunakan pendekatan imkan rukyat sebagai standar kehati-hatian dalam menetapkan awal bulan.

Perbedaan antara KHGT dan pendekatan ulil amri tidak dapat dipahami sebagai pertentangan, melainkan sebagai perbedaan ijtihad. Keduanya memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. KHGT menekankan kepastian global dan integrasi ilmu, sementara pendekatan imkan rukyat menekankan kehati-hatian dan penerimaan luas di masyarakat.

Dalam tradisi Islam, perbedaan ijtihad seperti ini bukanlah hal yang asing. Para ulama sejak dahulu telah berbeda dalam banyak persoalan, namun tetap menjaga persatuan umat sebagai prioritas utama.

Muhammadiyah dalam hal ini berada pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi metodologi ijtihad yang telah dibangun. Di sisi lain, ia juga dituntut untuk tetap berada dalam bingkai ketaatan kepada ulil amri.

Di sinilah diperlukan kebijaksanaan. Muhammadiyah tidak boleh kehilangan keberanian untuk berijtihad, tetapi juga tidak boleh kehilangan kehalusan dalam berinteraksi dengan otoritas. Keseimbangan inilah yang menjadi inti dari konsep “taat tanpa kehilangan nurani.”

Al-Qur’an juga memerintahkan umat Islam untuk melakukan amar ma‘ruf nahi munkar: “Wal takun minkum ummatun yad‘ūna ilā al-khair wa ya’murūna bi al-ma‘rūf wa yanhawna ‘an al-munkar” (QS Āli ‘Imrān: 104).

Ayat ini menegaskan bahwa umat tidak hanya diperintahkan untuk taat, tetapi juga untuk aktif menjaga kebaikan. Dalam konteks ini, perbedaan pandangan Muhammadiyah terhadap kebijakan ulil amri dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi pemikiran demi kemaslahatan umat.

Namun, amar ma‘ruf nahi munkar harus dilakukan dengan adab. Kritik yang tidak disampaikan dengan bijak justru dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Rasulullah SAW adalah teladan dalam menyampaikan kebenaran dengan cara yang santun.

Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu terus menjaga tradisi kritik yang konstruktif, bukan konfrontatif. Kritik yang dilandasi ilmu dan disampaikan dengan hikmah akan lebih mudah diterima dan lebih berpotensi membawa perubahan yang positif.

Di sisi lain, ulil amri juga perlu membuka ruang dialog yang sehat terhadap berbagai pandangan yang berkembang di tengah umat. Perbedaan metodologi seperti antara KHGT dan imkan rukyat seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai kekayaan intelektual.

Dengan dialog yang terbuka, kemungkinan untuk menemukan titik temu akan semakin besar. Dalam hal ini, relasi antara Muhammadiyah dan ulil amri dapat berkembang dari sekadar hubungan formal menjadi kemitraan yang produktif.

Menjembatani KHGT dan ulil amri bukan berarti menghapus perbedaan, tetapi mengelola perbedaan dengan bijak. Ketaatan tetap dijaga, sementara ijtihad tetap berjalan.

Muhammadiyah dapat terus mengembangkan KHGT sebagai kontribusi ilmiah, sekaligus tetap menghormati keputusan ulil amri sebagai bagian dari keteraturan sosial. Dengan sikap ini, umat tidak dipaksa memilih antara ketaatan dan kebenaran, karena keduanya dapat berjalan bersama dalam kerangka yang harmonis.

Pada akhirnya, jalan tengah inilah yang menjadi kebutuhan umat saat ini. Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagaimana ketaatan kepada ulil amri tidak harus mengorbankan nurani dan ijtihad.

Sebaliknya, ijtihad yang kuat justru dapat memperkaya kebijakan yang ada. Dengan semangat ini, perbedaan tidak lagi menjadi sumber ketegangan, tetapi menjadi ruang pembelajaran bersama.

Inilah makna dari ketaatan yang hidup, ketaatan yang tidak membungkam, tetapi menghidupkan nurani dalam cahaya wahyu dan akal yang sehat. Semoga bermanfaat. []

Padang, 21032026

Penulis adalah Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *