Oleh : Sanis Raharjo Gusti*)
SEORANG teman yang bekerja penuh di luar negeri baru-baru ini menelepon saya dan menanyakan terkait dengan Coretax, kira-kira pertanyaannya seperti ini “ini kok di Indo lagi rame Coretax ya, btw buat saya yang kerja di luar negeri apakah masih harus lapor SPT di Indonesia?
Dari pertanyaan tersebut saya menjawab dengan sepengetahuan saya yang terbatas dan semoga dapat membantu dalam menjalankan kewajiban perpajakan bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Penentuan Subjek Pajak
Bagi WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan memiliki 2 pilihan yaitu menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Pemilihan subjek pajak ini berbeda dengan hal yang saat ini sedang ramai dibicarakan yaitu kewarganegaan, pemilihan subjek pajak hanya terkait dengan kewajiban perpajakannya saja.
Untuk status SPDN karena default-nya (bawaan) WNI adalah SPDN maka tidak ada yang perlu diurus tinggal melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-undang namun jika memilih status sebagai SPLN ada kriteria dan permohonannya.
Kriteria Menjadi SPLN
Bagi WNI yang hendak memilih status menjadi SPLN berdasarkan PER-25/PJ/2025 Pasal 6 berbunyi “WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 dalam 12 bulan serta memenuhi persyaratan :
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya;”
WNI yang menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut.
Permohonan menjadi SPLN
Permohonan Non Aktif digunakan untuk permohonan WNI yang memilih menjadi SPLN. Adapun pemilihan alasan Non Aktif untuk menjadi SPLN yaitu “Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri”.
Dan akan diproses oleh KPP paling lama 5 hari sejak diterima lengkap sesuai PMK 81 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 2d dan Pasal 26.
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Pekerja Luar Negeri (SPDN)
Bagi WNI yang tetap memilih menjadi SPDN maka kewajiban perpajakan (menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP)) menganut Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Adapun kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setahun sekali yaitu pelaporan SPT Tahunan OP paling lambat dilaporkan tiap tanggal 31 Maret.
Saat ini dengan kehadiran Coretax yang berbasis web maka selama terhubung dengan internet bisa diakses dari belahan dunia manapun sehingga memudahkan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri.
Pelaporan SPT Tahunan OP via Coretax
Coretax merupakan rumah baru yang menggantikan DJPOnline sehingga saat ini pelaporan SPT Tahunan OP menggunakan Coretax. Langkah awal yang harus dilakukan agar dapat mengakses Coretax adalah Aktivasi Akun dan Permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik (informasi lengkap terkait 2 hal tersebut bisa dilihat pada https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax).
Jika sudah melakukan 2 tahap tersebut langkah selanjutnya adalah pelaporan SPT Tahunan OP dan untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri dimasukan pada Induk SPT nomor 1.d Penghasilan Dari Luar Negeri lalu mengisi Lampiran II.C (Penghasilan Neto Luar Negeri).
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)




