Tokoh IKLUAS Minta Izin Tambang Emas WPR di Solsel Diprioritaskan untuk Warga Lokal

Bustami Narda. (Foto Istimewa)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM — Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Lubuk Ulang Aling Sekitarnya (DPP IKLUAS), Bustami Narda, meminta agar izin tambang emas untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, benar-benar diberikan kepada masyarakat setempat.

Ia menegaskan, pemberian izin tidak boleh jatuh ke tangan pihak luar yang bukan berasal dari tiga nagari di wilayah tersebut, yakni Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Lubuk Ulang Aling Tengah, dan Lubuk Ulang Aling Induk.

“Jangan sampai ada warga dari luar Lubuk Ulang Aling yang diberi izin untuk WPR ini. Kekayaan alam yang ada harus dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujar Bustami di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah yang akan segera menerbitkan izin tambang emas untuk WPR di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Solok Selatan.
Bustami juga mengingatkan tokoh masyarakat, ninik mamak, serta pemuda di Lubuk Ulang Aling agar aktif mengawal proses pemberian izin tersebut.

Bustami menilai, tanpa pengawasan ketat, tidak menutup kemungkinan pihak luar akan mengambil keuntungan dari sumber daya emas di wilayah itu.

“Bisa saja nanti orang luar yang diam-diam menikmati hasil tambang, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton,” katanya.

Menurut Bustami, Lubuk Ulang Aling memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama emas. Selain itu, kawasan tersebut juga kaya akan rotan, madu, kayu, ikan, hingga sarang burung walet.

Namun, ia menyayangkan kekayaan alam tersebut belum mampu mendorong kemajuan wilayah. Hingga kini, infrastruktur dasar seperti jalan masih jauh dari memadai.

Ia mencontohkan, jalan sepanjang sekitar 4 kilometer dari Nagari Sitapus menuju Sungai Penuh di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan yang telah dibuka sejak era Bupati Solok Gamawan Fauzi, masih berupa jalan tanah tanpa aspal.

Selain itu, akses jalan sepanjang kurang lebih 35 kilometer dari Nagari Dusun Tangah menuju Kabupaten Dharmasraya melalui kawasan pinggiran Sungai Batang Hari juga belum mengalami peningkatan sejak dibuka belasan tahun lalu.

“Padahal potensi pendapatan dari pajak sarang burung walet sempat sangat besar. Seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Bustami mengibaratkan kondisi tersebut seperti “ayam mati kelaparan di lumbung padi”, karena kekayaan alam yang melimpah tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Lubuk Ulang Aling untuk bersatu dan kompak dalam mengawal kebijakan pemberian izin WPR, agar benar-benar berpihak kepada warga lokal.
“Dengan dalih apa pun, jangan sampai ada pihak luar yang menjadi penambang atau pemegang izin di wilayah ini,” tegasnya. (jiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *