Kontroversi Perbedaan Jadwal Lebaran: Ilusi Ketertiban dan Usaha Merawat Dialektika

Oleh : Dr. Mohammad Isa Gautama, S.Pd.,M.Si.*)

IDUL FITRI pada setiap tahunnya, termasuk tahun ini, seharusnya menjadi muara kegembiraan bagi segenap lapisan masyarakat di negeri ini, terutama umat Islam. Namun, tepat di penghujung Ramadhan 1447 H, iklim komunikasi politik sempat diwarnai ketegangan.

Pernyataan Wakil Ketua MUI, KH. M. Cholil Nafis, saat sidang isbat penentuan jadwal 1 Syawal 1447 H yang menegaskan keharaman mengumumkan jadwal 1 Syawal di luar keputusan pemerintah telah sempat memicu polemik. Publik pun bertanya-tanya tentang batas wilayah ibadah dan administrasi negara.

Dalam kacamata komunikasi politik, ini adalah upaya asersi kekuasaan untuk menyeragamkan realitas simbolik di tengah pluralisme. Negara melalui lembaga semi pemerintah tampak ingin memegang kendali penuh atas kalender spiritual warganya.

Michel Foucault (1976) dalam karyanya The Will to Knowledge menyebut gejala ini sebagai biopolitik. Otoritas berusaha mengatur ritme hidup warga hingga ke level keyakinan yang paling personal.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, wacana pengharaman ini dapat dibaca sebagai strategi komunikasi guna meminimalisir disonansi kognitif di ruang publik.

Namun, Pippa Norris (2011) dalam buku Democratic Deficit mengingatkan bahwa komunikasi politik yang terlalu sentralistik justru berisiko menggerus kepercayaan publik. Jika tidak disertai penjelasan yang inklusif, narasi tersebut akan dianggap sebagai pemaksaan kehendak.

Dominasi narasi tunggal ini mencerminkan adanya kecemasan otoritas terhadap desentralisasi kebenaran di era informasi yang sangat terbuka saat ini. Manuel Castells (2009) melalui Communication Power menyatakan, jaringan kekuasaan di masa modern bekerja melalui kontrol ketat atas pesan yang diterima khalayak.

Kerja itu semakin kasat mata saat pemerintah memaksakan klaim regulasi atau pernyataan tertentu tanpa ruang dialektika. Konsekuensinya tidak ringan, akan muncul resistensi dalam bentuk kontra narasi yang lebih tajam.

Reorientasi Peran Lembaga

Persinggungan antara hukum agama dan regulasi formal negara menciptakan ketegangan identitas yang selalu urgen untuk dibedah secara kritis. Jürgen Habermas (1981) dalam The Theory of Communicative Action menekankan pentingnya ruang publik yang bebas dari dominasi kekuasaan untuk mencapai konsensus yang tulus.

Pernyataan MUI yang bersifat instruktif ini secara tidak langsung menutup pintu diskusi intelektual. Tanpa adanya komunikasi dua arah yang setara, kebijakan ini hanya akan terlihat sebagai upaya teknokrasi agama yang gersang.

Secara retoris, penggunaan terminologi haram dalam konteks administrasi adalah bentuk penggunaan modal simbolik yang sangat tajam di masyarakat religius. Pierre Bourdieu (1991) dalam Language and Symbolic Power menjelaskan bahwa bahasa adalah instrumen untuk mempraktikkan kekuasaan.

Ketika otoritas menggunakan ‘bahasa langit’ untuk urusan birokrasi bumi, terjadi pengaburan batas fungsi yang nyata. Tugas pelayanan publik bercampur aduk dengan fungsi hukum syariat secara paksa.

Oleh sebab itu, refleksi atas kontroversi ini menuntut adanya reorientasi peran lembaga dalam mengelola perbedaan pendapat yang bersifat asasi. Menurut Brian McNair (2017) dalam An Introduction to Political Communication, keberhasilan pesan politik sangat bergantung pada konteks budaya audiens.

Memaksa kepatuhan melalui jalur hukum agama di tengah masyarakat kritis hanya akan melahirkan pembangkangan sipil. Untuk itu, sudah saatnya komunikasi politik keagamaan di Indonesia bergerak dari gaya instruktif menuju gaya persuasif.

Negara harus menyadari bahwa ketaatan yang lahir dari kesadaran intelektual jauh lebih kokoh dibandingkan ketaatan karena takut pada sanksi. Thomas Meyer (2002) melalui bukunya Media Democracy menyatakan bahwa kolonisasi politik terhadap ruang publik sering kali merusak substansi isu.

Idul Fitri adalah momentum persatuan yang seharusnya dirayakan dengan kegembiraan dan kelapangan hati, bukan dengan ketegangan otoritas. Jika komunikasi yang dibangun menjurus pada monopoli kebenaran, maka secara tidak langsung sejatinya menghancurkan esensi kebhinekaan.

Ilusi Ketertiban

Adalah hal yang krusial bagi para pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa kemajemukan adalah modal sosial-politik republik ini, bukan beban birokrasi yang harus diseragamkan.

Murray Edelman (1985) dalam The Symbolic Uses of Politics berargumen bahwa simbol politik sering digunakan untuk menciptakan ilusi ketertiban. Penyeragaman tanggal lebaran melalui ancaman fatwa adalah bentuk simbolisme politik yang menyentuh ranah sensitivitas iman.

Memang, kedewasaan demokrasi kita diuji melalui cara kita mengelola perbedaan yang paling krusial ini. Harold Lasswell (1936) melalui perspektif Who Gets What, When, How mengingatkan bahwa komunikasi politik selalu tentang distribusi pengaruh.

Apabila satu kelompok merasa metodenya direndahkan melalui fatwa politis, maka harmoni sosial akan mengalami keretakan yang dalam. Idealnya, keragaman penentuan hari raya dijadikan sebagai ruang belajar untuk saling menghargai posisi masing-masing.

Kebijakan yang elegan adalah yang mampu merangkul perbedaan. Otoritas negara memiliki peran besar dalam membingkai moralitas publik. Ke depan, MUI dan pemerintah harus bersinergi membangun narasi yang lebih teduh dan inklusif. Kepatuhan pada negara tidak boleh dipertentangkan dengan ketaatan pada ijtihad organisasi kemasyarakatan.

Pada akhirnya, kontroversi ini mengingatkan kita bahwa relasi antara agama dan negara tidak pernah benar-benar selesai, melainkan terus dinegosiasikan. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, pendekatan yang terlalu normatif dan absolut cenderung kurang efektif dalam membangun konsensus.

Diperlukan pendekatan komunikasi yang lebih reflektif, dialogis, dan menghargai keberagaman. Hari raya Idul Fitri, sebagai momen spiritual dan sosial, seharusnya menjadi ruang pemersatu, bukan momentum perpecahan.

Penulis adalah Dosen Komunikasi Politik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.*)

Exit mobile version