Di benak banyak orang, mengurus sertifikat tanah sering kali identik dengan proses panjang, berbelit, dan melelahkan. Tak sedikit pula yang memilih jalan pintas menggunakan jasa perantara atau calo.
Namun, pengalaman berbeda justru dirasakan sebagian warga yang mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, pernah berada di posisi itu. Ia sempat mempercayakan pengurusan perbaikan nama di sertifikat kepada pihak lain. Harapannya sederhana: urusan cepat selesai tanpa harus repot. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sudah lebih dari setahun, proses yang diharapkannya rampung itu tak kunjung selesai.
“Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ujarnya.
Keputusan itu sempat dibayangi rasa cemas. Ia mengira harus menghadapi prosedur yang rumit dan berpindah dari satu loket ke loket lain. Tapi begitu tiba di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kekhawatiran itu perlahan hilang.
Alih-alih berbelit, Zakia justru menemukan alur yang jelas. Ia hanya diminta melengkapi dokumen dasar seperti KTP dan KK, lalu mengikuti tahapan yang sudah diarahkan petugas.
“Ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Dari awal sudah dijelaskan dan dibantu,” katanya, dengan nada lega.
Pengalaman itu menjadi titik balik bagi Zakia. Ia tak hanya mendapatkan kejelasan proses, tetapi juga rasa tenang karena mengetahui langsung tahapan yang harus dilalui.
Cerita serupa datang dari Febri (37). Ia tengah mengurus peningkatan status sertifikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Berbekal waktu luang dan keinginan untuk lebih hemat, ia memilih mengurus sendiri tanpa perantara.
“Karena ini tanah saya sendiri, saya rasa tidak perlu pakai calo. Apalagi ada biaya tambahan,” tuturnya.
Bagi Febri, transparansi menjadi kunci. Informasi mengenai tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan dengan jelas oleh petugas, membuatnya semakin yakin dengan pilihannya.
Di tengah perubahan pelayanan publik yang semakin terbuka, pengalaman Zakia dan Febri menjadi gambaran bahwa mengurus sertifikat tanah kini tak lagi menakutkan.
Datang langsung ke Kantor Pertanahan bukan hanya soal mengurus dokumen, tetapi juga tentang memahami proses dan menghindari risiko penipuan.
Kini, masyarakat bahkan memiliki lebih banyak pilihan waktu. Selain hari kerja, layanan pertanahan juga hadir di akhir pekan melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), memberi ruang bagi mereka yang sibuk di hari biasa.
Perlahan, stigma lama mulai luntur. Mengurus sertifikat tanah sendiri bukan lagi perkara rumit, melainkan langkah sederhana yang memberi kepastian—dan ketenangan. (DR/JR/jiga)
