Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026). (Foto ist)

SURAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Nusron, idealnya seluruh lahan hak guna usaha (HGU) yang berada di wilayah tanah adat terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan HGU di atasnya.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, pemegang HGU yang berada di atas tanah ulayat pada prinsipnya memiliki hubungan kemitraan dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” katanya dalam sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam forum yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Nusron mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pengakuan hak ulayat. Persoalan utama di antaranya batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang dinilai belum sepenuhnya kuat dan kompak.

Ia mencontohkan, terdapat kasus kepala suku yang menjual tanah adat, sementara kelompok adat lain justru mengklaim wilayah yang sama sebagai miliknya. Kondisi itu dinilai menjadi tantangan dalam menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan program pengakuan hak ulayat di sejumlah daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di sejumlah wilayah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tutur Nusron. (AR/CK/jiga)

Exit mobile version