JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM— Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua diimbau memahami tahapan balik nama sertipikat agar proses peralihan hak berjalan sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan terdapat sejumlah hal penting yang harus dipastikan sebelum proses hibah dan balik nama sertipikat dilakukan.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menerangkan, tahap awal yang perlu dilakukan masyarakat ialah melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah asli, KTP, serta cetak foto geotagging.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah sebelum proses hibah dilanjutkan.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah baru dapat diteruskan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” katanya.
Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya, seluruh dokumen akan diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk proses pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” jelasnya.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama sertipikat. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS).
